KANAL24, Jakarta – PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk (IPCC) mendukung upaya Pemerintah dalam menyukseskan proyek mobil listrik dengan menyediakan plug-in charging stations sebanyak tiga unit. Stasiun pengisi daya untuk baterai kendaraan listrik itu dibangun di area pelabuhan area kerja IPCC.
Investor Relation IPCC, Reza Priyambada menjelaskan, untuk membangun charging stasion itu IPCC mengeluarkan biaya sekitar Rp1 miliar. Diharapkan dengan fasilitas ini kendaraan listrik bisa memanfaatkannya untuk pengisian baterai.
“Kami menyediakan sarana pendukung dari kendaraan listrik tersebut karena menjadi bagian dari penyediaan excellent operation kepada para pelanggan terutama kepada produsen mobil yang memiliki produk kendaraan listrik, baik untuk ekspor maupun impor,” kata Reza dalam keterangannya, Rabu (21/7/2021).
Dijelaskan Reza, sejumlah kendaraan listrik yang telah ditangani di Terminal IPCC diantaranya kendaraan CBU besutan Hyundai, Toyota, bus produksi PT Bakrie Autoparts. Meski belum banyak kendaraan listrik yang masuk ke dalam Terminal IPCC namun, IPCC telah menyiapkan layanan bongkar muat kendaraan listrik yang didukung oleh kesiapan tenaga professional yang terlatih, area parkir/penumpukan kendaraan listrik, hingga sarana infrastruktur unit pengisian baterai kendaraan listrik tersebut.
“Hal ini menjadi bagian dari pelayanan bongkar muat yang disediakan oleh IPCC sehingga dapat memberikan nilai tambah baik kepada kendaraan listrik yang ditangani maupun untuk IPCC
sendiri. Di sisi lain, juga antisipasi terhadap meningkatnya jumlah kendaraan listrik ke depannya seiring meningkatnya demand kendaraan listrik di masyarakat,” ujarnya.
Reza melanjutkan, pemerintah telah menetapkan roadmap pengembangan mobil listrik hingga 2030. Ditargetkan produksi kendaraan ini pada 2030 dapat mencapai 600 ribu unit untuk roda empat dan 2,45 juta unit untuk roda dua. Dalam roadmap tersebut, diperkirakan pembelian kendaraan listrik untuk roda empat akan mencapai 132.983 unit, sedangkan untuk kendaraan listrik roda dua akan mencapai 398.530 unit.
Untuk mempercepat tingkat penggunaan mobil listrik, pemerintah juga memberikan berbagai insentif fiskal dan non-fiskal bagi konsumen kendaraan listrik. Diantaranya pengenaan pajak pertambahan nilai barang mewah (PPnBM) sebesar 0 persen, pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebesar 0 persen untuk Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KBL-BB).(sdk)