KANAL24, Malang – Sebagai upaya preventif maupun upaya antisipasi terhadap terjadinya kasus kekerasan seksual dan perundungan yang terjadi di lingkungan Universitas Brawijaya. UB membuka Unit Layanan Terpadu Kekerasan Seksual dan Perundungan (ULTKSP) di 14 fakultas. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Dr. Abdul Hakim, M.Si. mengatakan layanan yang dilakukan meliputi pelayanan awal dan pelayanan lanjutan.
“Tujuan ULTKSP ini adalah untuk melayani mahasiswa yang menjadi korban kekerasan seksual dan atau perundungan. Saat ini sudah beroperasi, dan beberapa diantaranya bahkan sudah menerima kasus,” kata Hakim, Senin (16/8/2021).
Sebanyak 14 Fakultas yang mempunyai ULTKSP masing-masing adalah FTP, FH, FIA, FT, FISIP, Fapet, FKG, FIB, FP, MIPA, Filkom, Vokasi, PSDKU Kediri, dan FK .
Staff Ahli WR Bidang Kemahasiswaan, Arif Zainudin, S.H., M.Hum menambahkan jika nantinya korban ingin meneruskan kasus hingga ke ranah hukum maka pelayanan akan diserahkan sepenuhnya ke pihak kepolisian.
“ULTKSP ini sebatas konsultasi antara pihak korban dan pelakunya jika laporannya ditingkatkan sampai ke ranah hukum maka sudah menjadi tanggung jawab kepolisian. Nmaun, jika korban tidak ingin kasusnya ditingkatkan ke ranah hukum maka pelaku bisa saja dikenai sanksi akademik berupa skorsing tergantung dari tim kode etik ULTKSP memutuskannya,”kata Arif.
Sementara itu, FILKOM sebagai fakultas yang sejak 8 tahun concern menangani permasalahan mahasiswa seperti kekerasan seksual dan perundungan, melalui Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Drs. Muh. Arif Rahman, M.Kom menjelaskan di FILKOM sendiri pada tahun 2012 telah berdiri unit konseling yang tugasnya membantu mahasiswa berkaitan dengan kesulitan belajar, problem kepribadian, problem skripsi, problem bullying atau perundungan hingga kekerasan seksual yang kemudian pada tahun 2021 berubah menjadi ULTKSP.
“Jadi jauh sebelum ada himbauan adanya lembaga tersebut Filkom sudah menangani hal-hal tersebut. Data-data statistik yang ditangani unit berkaitan selalu dilaporkan tiap tahun untuk diambil tindakan perbaikan,”kata Arif.
ULTKSP didirikan untuk mendukung Peraturan Rektor nomor 70 tahun 2020 yang melindungi seluruh civitas akademika UB dari tindak kekerasan seksual dan perundungan. (Meg)