KANAL24, Malang – Lima mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya berhasil lolos pendanaan PKM (Program Kreatifitas Mahasiswa) 2021. Mereka adalah Mochamad Abizar Yusro (FH 2018) sebagai ketua, dengan empat anggota yakni Fandu Andika (FH 2018), Dararida Fandra Mahira (FH 2017), Herlin Sri Wahyuni dan Luna Dezeana Ticoalu (FH 2019) dimbing oleh Prischa Listiningrum, S.H., LL.M.
Lolos pendanaan PKM dari Kemendikbudritek, Abi selaku ketua tim menjelaskan bahwa timnya melakukan riset sekaligus advokasi yang bertujuan untuk memberikan rekomendasi kebijakan dalam pengelolaan energi terbarukan di Indonesia yang dalam hal ini berfokus kepada pengembangan energi biogas di daerah pedesaan. Menurut Abi, saat ini belum ada peraturan dan kebijakan yang jelas mengatur terkait pengembangan biogas di daerah pedesaan, sehingga diperlukan sebuah regulasi yang tepat mengingat potensi dari biogas ini sangat besar terutama dalam hal pemanfaatan limbah kotoran hewan ternak dan sampah rumah tangga yang seringkali menimbulkan berbagai masalah baru di berbagai negara tak terkecuali di Indonesia.
“Kami melakukan penelitian di Desa Tawangsari yang terletak di Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang,” kata Abi, Senin (30/8/2021).
Desa Tawangsari sendiri dipilih karena melihat besarnya potensi disana dalam pengembangan biogas ini karena mayoritas masyarakat desa bermata pencaharian pertanian (petani dan buruh tani) dan peternakan. Berdasarkan keterangan dari Herlin yang aktif terjun ke lapangan untuk melakukan riset menyebutkan bahwa dalam bidang peternakan masyarakat desa memiliki komoditas utama yaitu sapi perah yang dimana setiap kepala keluarga Desa Tawangsari memiliki 2-7 sapi perah. Sehingga kotoran sapi yang dikeluarkan setiap harinya di Desa Tawangsari sangat besar dan jika tidak dimanfaatkan dengan baik maka akan menimbulkan berbagai masalah baru seperti bau tidak sedap yang akan mengganggu masyarakat sekitar. Sehingga penelitian ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi kepada Pemerintah dalam bentuk policy brief, terkait pengaturan biogas berbasis kearifan lokal di Indonesia.
“Untuk rangkaian acara selanjutnya yang harus dilewati adalah melakukan konsinyering atau pendampingan bersama Dosen Reviewer dari tim Rektorat maupun dari Dosen Pembimbing, nantinya juga akan ada Monitoring dan Evaluasi (Monev) dari tim Dekanat maupun Rektorat, dan yang terakhir adalah PKP2 atau Monev dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia,” jelas Direktur Riset Fakultas Hukum itu.
Dengan adanya penelitian ini dan support dari DIKBUDRISTEK, Universitas dan Fakultas, Abi berharap penelitian ini bisa memberikan manfaat untuk semua kalangan baik itu bagi pemegang kebijakan (pemerintah), akademisi, ataupun masyarakat khususnya. Dan untuk Fakultas Hukum sendiri, harapan Abi kedepannya Fakultas Hukum bisa menjadi salah satu fakultas yang memberikan sumbangsih proposal pendanaan yang banyak agar memotivasi seluruh mahasiswanya untuk berbondong-bondong melakukan riset maupun inovasi. (Meg)