Kanal24
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Login
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Kanal24
No Result
View All Result

Cegah Omicron, Kemenhub Perketat Pintu Masuk Internasional

Adam Kukuh Kurniawan by Adam Kukuh Kurniawan
August 5, 2023
in Gaya Hidup
0
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KANAL24, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali melakukan penyesuaian syarat perjalanan internasional untuk mencegah masuknya varian baru Covid-9, B.1.1.529 (Omicron). Penyesuaian dilakukan dengan melakukan pengetatan di pintu masuk internasional, baik di simpul transportasi udara, laut dan darat.

Semua penyesuaian itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub yang terbit di Jakarta, Senin (29/11). 

“Penyesuaian ini merupakan langkah antisipatif Kemenhub untuk mencegah masuknya varian baru Covid-19 ke Indonesia, dengan memperketat penerapan protokol kesehatan di simpul-simpul transportasi, seperti bandara, pelabuhan dan Pos Lintas Batas Negara ( PLBN ),” kata Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi.

SE Kemenhub tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional yang terbit hari ini, merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dan SE Kemenkumham Nomor IMI-0269.GR.01.01 Tahun 2021 tentang Pembatasan Sementara Orang Asing Yang Pernah Tinggal Mengunjungi Wilayah Beberapa Negara Tertentu Untuk Masuk Wilayah Indonesia dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Varian Baru Covid-19.

Adapun sejumlah kebijakan yang diterapkan di simpul-simpul transportasi yang melayani kedatangan internasional, di antaranya adalah:

1. Menutup atau melarang sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia, dengan riwayat perjalanan 14 hari terakhir dari sebelas negara, yakni Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Leshoto, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia dan Hong Kong.
2. Untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalanan ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari sebelas negara tersebut, wajib melakukan karantina selama 14×24 jam.
3. Meningkatkan waktu karantina menjadi selama 7×24 jam dari sebelumnya selama 3×24 jam, bagi WNA dan WNI yang melakukan perjalanan ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan di luar dari sebelas negara tersebut.

“Kami akan terus mencermati perkembangan dinamika di lapangan dan akan berkoordinasi secara intensif dengan pemangku kepentingan terkait, yakni Satgas Covid-19, Kemenkes, Kemenkumham, TNI/Polri, serta unsur terkait lainnya. Kami juga menginstruksikan kepada semua operator sarana dan prasarana transporasi untuk segera menyesuaikan, menerapkan dan juga mengawasi pelaksanaan dari SE Kemenhub di lapangan,” papar Budi. (sdk)

Post Views: 301
Previous Post

Bantu UMKM Naik Kelas Mahasiswa FTP UB Rilis Takeit

Next Post

Munculnya Resiko Baru Bayangi Ekonomi 2022

Adam Kukuh Kurniawan

Adam Kukuh Kurniawan

Next Post

Munculnya Resiko Baru Bayangi Ekonomi 2022

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

August 4, 2023

Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

August 3, 2023

AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

August 4, 2023
oval layer

5 Gaya Rambut yang Tepat untuk Pipi Chubby agar Tampil Lebih Menarik

August 25, 2024
Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

39
Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

5
Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

4

Review Film : Glass Onion: A Knives Out Story

3
Cacing Gelang, Parasit Usus yang Perlu Diwaspadai

Cacing Gelang, Parasit Usus yang Perlu Diwaspadai

August 27, 2025
Mahasiswa UB Dorong Legalitas UMKM Mulyoarjo

Mahasiswa UB Dorong Legalitas UMKM Mulyoarjo

August 27, 2025
Pelatihan Mendeley 2025 Dorong Mahasiswa FISIP UB Melek Riset

Pelatihan Mendeley 2025 Dorong Mahasiswa FISIP UB Melek Riset

August 27, 2025
Satu Dekade Persada UB, Gelar Seminar Nasional

Satu Dekade Persada UB, Gelar Seminar Nasional

August 27, 2025

Popular Stories

  • ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Gaya Rambut yang Tepat untuk Pipi Chubby agar Tampil Lebih Menarik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Sistem Swiss Manager Dalam Catur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita
  • Tentang Kanal24
  • Galeri
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
Copyright Kanal24.com 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright Kanal24.com 2023