KANAL24, Malang – Hari Musik Nasional resmi diperingati setiap tanggal 9 Maret yang jatuh pada hari ini. Penetapan Hari Musik Nasional ini disesuaikan dengan hari kelahiran Wage Rudolf Soepratman atau W.R. Soepratman. Namun, Hari Musik Nasional tidak masuk ke dalam hari libur nasional.
Hari Musik Nasional pertama diperingati pada tahun 2013. Hal ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2013 tentang Hari Musik Nasional yang ditetapkan pada masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Peringatan Hari Musik Nasional mulai dilakukan sejak Keppres tersebut dibuat.
Meskipun Hari Musik Nasional ditetapkan sesuai dengan hari kelahiran W.R. Soepratman, tanggal lahir W.R. Soepratman masih belum diketahui secara pasti. Ada yang mengatakan bahwa W.R. Soepratman lahir pada tanggal 19 Maret. Namun hal ini tidak merubah Keputusan Presiden.
W.R. Soepratman adalah pencipta lagu kebangsaan Indonesia ‘Indonesia Raya’. Lagu kebangsaan Indonesia hingga saat ini dinyanyikan saat memperingati Hari Kemerdekaan, upacara bendera, dan kegiatan-kegiatan resmi lainnya.
Dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2013 juga dimuat bahwa musik adalah ekspresi budaya yang bersifat universal dan multidimensional yang merepresentasikan nilai-nilai luhur kemanusiaan serta memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional.
Dengan ditetapkannya Hari Musik Nasional ini, dapat meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap musik Indonesia, meningkatkan kepercayaan diri dan motivasi para insan musik Indonesia. Hari Musik Nasional juga sebagai sarana untuk mengangkat derajat musik Indonesia secara nasional, regional, dan internasional. Semoga masyarakat bisa lebih mencintai dan menghargai musik Indonesia.(zak)