Kanal24, Malang – Kasus dugaan penyelewengan pengelolaan dana bantuan oleh lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) masih menjadi perhatian publik.Sosiolog UB, Dr. Ahmad Imron Rozuli menilai kasus ACT ini membuat distrust, ketidakpercayaan di masyarakat kepada lembaga penyalur dana bantuan.
“Masalah yang krusial itu adalah terjadinya distrust di masyarakat, kalau menyalurkan ini duitnya dikemanakan ya? ini yang menjadi persoalan,”ungkapnya.
Imron Rozuli menyampaikan bahwa lembaga penyalur dana bantuan perlu transparan dalam pengelolaan dan penyaluran dananya. Ia memahami bahwa kebutuhan operasional memang perlu, namun tentu harus jelas porsi penggunaan dana tersebut.
Menurutnya pemerintah bisa membekukan ACT dan PPATK membekukan beberapa rekening terlebih dahulu, untuk kemudian ACT melakukan klarifikasi kepada masyarakat.
Imron juga menambahkan bahwa keterlibatan audit dari akuntan publik menjadi upaya pencegahan dalam penyalahgunaan dana bantuan. Sehingga indikasi adanya penyelewengan bisa diantisipasi lebih awal.
“Audit oleh akuntan publik harusnya menjadi hal yang lazim. Sehingga dari awal sudah jelas bahwa alokasi dana dialokasikan untuk operasional, untuk penyaluran, dan lain sebagainya”
Diketahui bahwa ACT mengumpulkan dana masyarakat sebesar Rp 500 miliar. Dana ratusan miliar tersebut digunakan untuk berbagai program, seperti membantu korban bencana alam hingga pembangunan sekolah dan tempat ibadah. Akan tetapi pengelolaan dana ratusan miliar tersebut juga diduga bermasalah. Mantan Presiden ACT, Ahyudin, diduga terlibat dalam masalah penyelewengan dana masyarakat untuk kepentingan pribadi. Mulai dari membeli rumah dan perabotannya hingga transfer bernilai belasan miliar.
Ibnu Khajar, presiden ACT saat ini mengungkap bahwa ACT menggunakan uang donasi dari masyarakat, namun hanya 13,5% untuk operasional perusahaan dan keperluan esensial lainnya. Nilai ini lebih besar dari aturan penggunaan dana bantuan untuk operasional berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan yang menyebutkan potongan maksimal untuk donasi sosial hanya 10 persen. Sedangkan zakat, infak, dan sedekah maksimal 12,5 persen.(din)