Kanal24 – Keadilan restoratif perlu diterapkan untuk memberantas penindakan hukum yang kaku dan tidak humanis. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Timur, Dr. Mia Amiati, S.H, M.H. dalam webinar Penerapan Restorative Justice dalam Kerangka Penegakan Hukum yang Humanis Oleh Kejaksaan RI, yang diselenggarakan pada Kamis (14/7/2022) dalam rangka menyambut Hari Bhakti Adhyaksa.
“Penegakan hukum di Indonesia seolah-olah tidak bermanfaat dan tidak sesuai dengan fungsinya, yaitu memberikan rasa aman dan menyelesaikan masalah secara adil. Salah satu penyebabnya adalah penindakan hukum yang tidak humanis. Selama ini seolah-seolah berlaku manusia untuk hukum, bukan hukum untuk manusia. Sehingga rasa keadilan pada masyarakat telah terabaikan,” ungkap Mia.
Penegakan hukum yang memperhatikan nilai-nilai humanisme sangat diperlukan dalam proses penegakan hukum. Selain memperhatikan aspek perundang-undangan, penegak hukum juga perlu berpegang pada nilai kodrati manusia, juga mempertimbangkan sisi lingkungan dan budaya atau dikenal sebagai kearifan lokal, serta mendasarkan pada perkembangan kehidupan dan situasi sosial yang masyarakat saat itu. Hal ini dikarenakan perilaku hukum masyarakat dipengaruhi oleh kebiasaan, adat, budaya yang membentuk kehidupannya.
Penegakan hukum secara humanis harus mengedepankan dua aspek, yaitu pelaku dan korban. Selama ini hukum pidana terlalu fokus pada pelaku kejahatan, sehingga mengabaikan hak-hak korban. Untuk itulah keadilan restoratif dan penegakan hukum humanis hadir untuk memberikan efek jera bagi pelaku, namun tetap memperhatikan hak-hak korban.
“Sejak diterbitkannya peraturan jaksa agung No. 15 tahun 2020, tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, banyak kalangan mengapresiasi adanya praktik ini. Dengan adanya hukum ini, pelaku kejahatan tidak harus meringkuk di penjara sebagai konsekuensi perbuatannya. Namun di sisi lain, hukum restoratif tidak menghilangkan makna keadilan sama sekali. Ini sangat unik, karena dengan pendekatan keadilan restoratif, terjadi semacam rekonsiliasi dan mediasi antara pelaku, korban, dan masyarakat,” imbuh Mia.
Peraturan tersebut disahkan dengan tujuan untuk memecah kebuntuan dan kekosongan hukum materiil dan formil yang belum mengatur penyelesaian perkara dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif. Peraturan ini diharapkan mampu menggugah hati nurani para jaksa yang berperan sebagai fasilitator penegakan hukum agar dapat melihat realitas yang hukum yang ada, serta memperhatikan aspek sosial baik dari korban maupun pelaku kejahatan. Meskipun demikian, keadilan restoratif bukan berarti memberi ruang pengampunan bagi para pelaku kejahatan untuk mengulangi kesalahan serupa.
Penerapan keadilan restoratif tentu saja tidak dilaksanakan semudah itu, tetapi harus melalui persyaratan yang cukup ketat. Pertama, tersangka harus pertama kali melakukan tindak pidana, artinya tersangka tersebut bukan residivis. Kedua, tersangka diancam pidana tidak lebih dari lima tahun. Ketiga besar denda tidak bisa lebih dari dua juta rupiah. Keempat, harus ada kesepakatan damai antara pelaku dan korban dengan disaksikan oleh aparat pemerintah setempat atau tokoh masyarakat maupun tokoh agama. Yang terakhir, penghentian penuntutan berdasarkan metode ini wajib memperoleh persetujuan jaksa agung tindak pidana umum. Persetujuan ini didapatkan dengan cara; para Kepala Kejaksaan Negeri secara berjenjang menyampaikan permohonan kepada Kejaksaan Tinggi lalu permohonan tersebut dievaluasi.
Jika sudah mendapat persetujuan, maka tersangka pemohon diberikan waktu untuk memaparkan penghentian penuntutannya dengan pendekatan keadilan restoratif. Apabila expose sudah disetujui oleh pimpinan baru, bisa dilaksanakan rekonsiliasi dengan diterbitkannya petunjuk dari kejaksaan agung untuk melakukan penghentian penuntutan.
“Penegakan hukum humanisme hadir membawa nuansa baru dan menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat. Melalui keadilan restoratif, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan,” pungkas Mia. (riz)