Kanal24
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Login
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Kanal24
No Result
View All Result

Hukum Humanis Tumpas Ketidakadilan Bagi Seluruh Rakyat

admin by admin
August 5, 2023
in Politik
0
Hukum Humanis Tumpas Ketidakadilan Bagi Seluruh Rakyat
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kanal24 –  Keadilan restoratif perlu diterapkan untuk memberantas penindakan hukum yang kaku dan tidak humanis. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Timur, Dr. Mia Amiati, S.H, M.H. dalam webinar Penerapan Restorative Justice dalam Kerangka Penegakan Hukum yang Humanis Oleh Kejaksaan RI, yang diselenggarakan pada Kamis (14/7/2022) dalam rangka menyambut Hari Bhakti Adhyaksa. 

“Penegakan hukum di Indonesia seolah-olah tidak bermanfaat dan tidak sesuai dengan fungsinya, yaitu memberikan rasa aman dan menyelesaikan masalah secara adil. Salah satu penyebabnya adalah penindakan hukum yang tidak humanis. Selama ini seolah-seolah berlaku manusia untuk hukum, bukan hukum untuk manusia. Sehingga rasa keadilan pada masyarakat telah terabaikan,” ungkap Mia. 

Penegakan hukum yang memperhatikan nilai-nilai humanisme sangat diperlukan dalam proses penegakan hukum. Selain memperhatikan aspek perundang-undangan, penegak hukum juga perlu berpegang pada nilai kodrati manusia, juga mempertimbangkan sisi lingkungan dan budaya atau dikenal sebagai kearifan lokal, serta mendasarkan pada perkembangan kehidupan dan situasi sosial yang masyarakat saat itu. Hal ini dikarenakan perilaku hukum masyarakat dipengaruhi oleh kebiasaan, adat, budaya yang membentuk kehidupannya. 

Penegakan hukum secara humanis harus mengedepankan dua aspek, yaitu pelaku dan korban. Selama ini hukum pidana terlalu fokus pada pelaku kejahatan, sehingga mengabaikan hak-hak korban. Untuk itulah keadilan restoratif dan penegakan hukum humanis hadir untuk memberikan efek jera bagi pelaku, namun tetap memperhatikan hak-hak korban. 

“Sejak diterbitkannya peraturan jaksa agung No. 15 tahun 2020, tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,  banyak kalangan mengapresiasi adanya praktik ini. Dengan adanya hukum ini, pelaku kejahatan tidak harus meringkuk di penjara sebagai konsekuensi perbuatannya. Namun di sisi lain, hukum restoratif tidak menghilangkan makna keadilan sama sekali. Ini sangat unik, karena dengan pendekatan keadilan restoratif, terjadi semacam rekonsiliasi dan mediasi antara pelaku, korban, dan masyarakat,” imbuh Mia. 

Peraturan tersebut disahkan dengan tujuan untuk memecah kebuntuan dan kekosongan hukum materiil dan formil yang belum mengatur penyelesaian perkara dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif. Peraturan ini diharapkan mampu menggugah hati nurani para jaksa yang berperan sebagai fasilitator penegakan hukum agar dapat melihat realitas yang hukum yang ada, serta memperhatikan aspek sosial baik dari korban maupun pelaku kejahatan. Meskipun demikian, keadilan restoratif bukan berarti memberi ruang pengampunan bagi para pelaku kejahatan untuk mengulangi kesalahan serupa. 

Penerapan keadilan restoratif tentu saja tidak dilaksanakan semudah itu, tetapi harus melalui persyaratan yang cukup ketat. Pertama, tersangka harus pertama kali melakukan tindak pidana, artinya tersangka tersebut bukan residivis. Kedua, tersangka diancam pidana tidak lebih dari lima tahun. Ketiga besar denda tidak bisa lebih dari dua juta rupiah.  Keempat, harus ada kesepakatan damai antara pelaku dan korban dengan disaksikan oleh aparat pemerintah setempat atau tokoh masyarakat maupun tokoh agama. Yang terakhir, penghentian penuntutan berdasarkan metode ini wajib memperoleh persetujuan jaksa agung tindak pidana umum. Persetujuan ini didapatkan dengan cara; para Kepala Kejaksaan Negeri secara berjenjang menyampaikan permohonan kepada Kejaksaan Tinggi lalu permohonan tersebut dievaluasi.

Jika sudah mendapat persetujuan, maka tersangka pemohon diberikan waktu untuk memaparkan penghentian penuntutannya dengan pendekatan keadilan restoratif. Apabila expose sudah disetujui oleh pimpinan baru, bisa dilaksanakan rekonsiliasi dengan diterbitkannya petunjuk dari kejaksaan agung untuk melakukan penghentian penuntutan. 

“Penegakan hukum humanisme hadir membawa nuansa baru dan menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat. Melalui keadilan restoratif, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan,” pungkas Mia. (riz)

 

Post Views: 340
Previous Post

Alfamart Tambah 645 Gerai Semester I 2022

Next Post

Kenali BA.5 Sub-varian Penyebab Gelombang Baru Covid-19

admin

admin

Jernih, Akurat, Mencerdaskan – Bersama Kanal24, temukan kebenaran dalam informasi.

Next Post
Kenali BA.5 Sub-varian Penyebab Gelombang Baru Covid-19

Kenali BA.5 Sub-varian Penyebab Gelombang Baru Covid-19

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

August 4, 2023

Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

August 3, 2023

AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

August 4, 2023
UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

June 3, 2024
Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

39
Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

5
Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

4

Review Film : Glass Onion: A Knives Out Story

3
Menurut Pakar UB, Drainase Malang Perlu Revolusi

Menurut Pakar UB, Drainase Malang Perlu Revolusi

May 9, 2025
OJK Dorong Mahasiswa Jadi Cerdas Finansial

OJK Dorong Mahasiswa Jadi Cerdas Finansial

May 9, 2025
Investasi Jepang di Indonesia Naik Drastis

Investasi Jepang di Indonesia Naik Drastis

May 9, 2025
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 9 Mei 2025: Antam, UBS dan Galeri24 Kompak Lebih Murah

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 9 Mei 2025: Antam, UBS dan Galeri24 Kompak Lebih Murah

May 9, 2025

Popular Stories

  • ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Sistem Swiss Manager Dalam Catur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita
  • Tentang Kanal24
  • Galeri
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
Copyright Kanal24.com 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright Kanal24.com 2023