Kanal24, Malang – HKI atau Hak Kekayaan Intelektual sedang gencar dimasyarakatkan oleh para akademisi seluruh Indonesia. Sentra HKI UB turut mengajak mahasiswanya untuk aware mengenai hak perlindungan terhadap karya ilmiah yang dihasilkan.
Urgensi mengenai HKI terutama Hak Paten disampaikan oleh Prof.Dr.Ir. Elok Zubaidah, MP. selaku Ketua Sentra HKI Universitas Brawijaya di Pelatihan Kepenulisan Hak Kekayaan Intelektual untuk Mahasiswa. Pelatihan tersebut diadakan oleh Direktorat Kemahasiswaan Universitas Brawijaya selama dua hari dari tanggal 21-22 Juli 2022.
“Kenapa perlunya (hasil invensi) didaftarkan? Karena jika karya kita ditiru orang lain, kita bisa menuntut ganti rugi. Selain itu, kita juga bisa dapat royalti,” tutur Zubaidah, Kamis (21/7/2022).
Urgensi dari pentingnya mendaftarkan hak perlindungan seperti Hak Paten adalah untuk mencegah hasil invensi seseorang diplagiasi oleh pihak lain.
Zubaidah menjelaskan dalam materinya, Hak Kekayaan Intelektual adalah hak yang diberikan oleh negara atas karya yang dihasilkan dengan mencurahkan kemampuan intelektual seseorang. Meskipun termasuk ke dalam jenis perlindungan Karya Intelektual, Hak Paten dan Hak Cipta merupakan dua hal yang berbeda.
“Jangankan mahasiswa, beberapa dosen juga masih bingung. Ingin mendaftarkan Paten, padahal masuknya (kategori) Hak Cipta,” ungkap Ketua Sentra HKI UB tersebut.
Hak Cipta merupakan hak yang bisa didapatkan seseorang jika mampu mewujudkan sebuah karya meliputi karya seni, sastra, ilmu pengetahuan, dan hak-hak yang terkait (pelaku, rekaman, penyiaran). Sedangkan Hak Paten termasuk ke dalam Hak Kekayaan Industri yang sistemnya menganut prinsip first to file atau hak yang diberikan jika seseorang telah mendaftarkan karyanya lebih dulu.
Untuk menilai apakah hasil karya berpotensi Paten, atau yang biasa disebut patentabilitas, bisa dilihat dari tiga unsur. Zubaidah menjelaskan bahwa terdapat tiga unsur patentabilitas, yakni kebaruan (novelty), langkah inventif (inventive step), serta dapat diterapkan di industri (industrial applicable).
“Saya tekankan terus, invensi yang bisa didaftarkan Paten adalah spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, ataupun pengembangan produk atau proses,” kata Zubaidah menegaskan agar mahasiswa tidak keliru lagi mengenai perbedaan Hak Paten dan Hak Cipta.
Ketua Sentra HKI Universitas Brawijaya juga menyampaikan, mahasiswa dapat mendaftarkan Paten ataupun Hak Cipta lewat Pusat HKI yang dibawahi Direktorat Inovasi dan Inkubator Bisnis Universitas Brawijaya (DI2B UB).
“Kalau sudah didaftarkan Paten, invensi kalian wajib diproduksi. Atau sambil produksi bisa daftar Paten. Juga, setelah Paten-nya granted nanti setiap tahun akan ditagih biaya tahunan. Dan jangan khawatir, di Sentra HKI UB ada konsultasi tersendiri soal biaya tahunan ini,” tutur Zubaidah. (nad)