Kanal24 – Tony, Deputi Direktur Basel & Perbankan Internasional Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan Know Your Customer (KYC) seiring dengan maraknya penggunaan tanda tangan elektronik.
Penyelenggara jasa keuangan wajib meminta spesimen tanda tangan dari nasabahnya sebagai salah satu persyaratan KYC. Menghimpun spesimen tersebut menjadi sulit dilakukan di era digital. Jika penyelenggara jasa keuangan memberikan layanan secara digital, mereka sangat membutuhkan yang tanda tangan digital untuk mengumpulkan dokumen.
“Dan tentunya dengan adanya peraturan OJK yang sudah seperti itu, itu saling berkaitan dan saling mendukung proses untuk melakukan KYC dan itu sangat penting buat penyedia jasa keuangan,” kata Tony dikutip dari keterangan pers VIDA (29/7/2022).
Masih diperlukan standardisasi yang dapat memperkuat keamanan transaksi digital menggunakan layanan tanda tangan digital dan eKYC, meski OJK telah menyerukan implementasi penggunaannya.
Undang-Undang ITE sejak 2008 dan PP no. 71 tahun 2019 telah mengatur tentang tanda tangan digital yang sudah diakui sebagai pengganti dari tanda tangan basah dengan ketentuan bahwa tanda tangan elektronik tersebut telah tersertikasi oleh Penyelenggara Sertikat Elektronik (PSrE).
“Tentunya bagi OJK itu menjadi satu landasan hukum yang kuat. Karena sebagai tanda tangan yang sudah diakui oleh secara hukum berdasarkan PP, maka tentunya itu (tanda tangan digital) dapat digunakan oleh lembaga jasa keuangan juga, dimana sektor keuangan pun digitalisasi juga semakin marak,” jelas Tony.
Menurutnya, regulasi ini membantu proses transaksi, maupun perjanjian-perjanjian yang dilakukan di sektor jasa keuangan.
“Apalagi dengan adanya bank digital, asuransi juga go–digital, pasar modal yang dari dulu juga digital, hampir seluruh sektor di sektor jasa keuangan sudah digital. OJK tentu mengatur supaya berbagai inovasi layanan keuangan ini dapat lebih menjamin keamanan, khususnya mengacu pada peraturan yang disebutkan di PP no. 71 tahun 2019,” katanya.
Tony menekankan bahwa masyarakat sudah bisa tenang dalam menggunakan tanda tangan digital dalam sektor keuangan, karena regulasinya sudah diatur dengan jelas.
Selain itu, di tengah tingginya tuntutan layanan digital, lembaga jasa keuangan perlu terus meningkatkan kapabilitas teknologi maupun talenta dalam hadirkan layanan yang dapat memberikan rasa aman.
Tony mengingatkan bahwa salah satu tantangan terbesar saat ini adalah cyber attack, sehingga ia berharap seluruh PSrE seperti VIDA dapat terus meningkatkan (kapasitas) digital talent, terutama sistem IT-nya, untuk menjamin upaya tim pengendali sudah siap menghadapi cyber attack.
“Seiring dengan bertumbuh ekonomi digital, kami berharap peran kami sebagai PSrE dan penyedia identitas digital dapat melengkapi kebutuhan masyarakat, dan masyarakat semakin aware dengan pentingnya Tanda Tangan Digital dan semakin yakin menggunakannya,” imbuh SVP Government Relations VIDA Chaerany Putri.