Kanal24 – Terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP), Presiden Joko Widodo telah memerintahkan jajarannya untuk mengadakan diskusi yang lebih luas dan terbuka mengenai pasal kontroversial.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD di Jakarta (2/8/2022), mengatakan perintah tersebut dikeluarkan Presiden Jokowi saat memimpin rapat internal membahas lanjutan RUU KUHP di Istana Kepresidenan Jakarta.
“Sehingga, kami diminta untuk mendiskusikan lagi secara masif dengan masyarakat untuk memberi pengertian dan justru meminta pendapat dan usul-usul dari masyarakat,” kata Mahfud seperti dipantau melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden di Jakarta (2/8/2022).
Mahfud menjelaskan bahwa kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) terkait diperintahkan Presiden untuk memastikan bahwa masyarakat memahami pasal-pasal yang dianggap kontroversial dalam RUU KUHP tersebut.
“Mengapa? Karena hukum itu adalah cermin kehidupan masyarakat, sehingga hukum yangakan diberlakukan itu juga harus mendapat pemahaman dan persetujuan dari masyarakat. Itu hakikat demokrasi dalam konteks pemberlakuan hukum,” katanya.
Ia menambahkan bahwa kini RUU KUHP sudah memasuki tahap-tahap akhir pembahasan.
“Mengapa dikatakan hampir final? Karena RUU KUHP ini mencakup lebih dari 700 pasal, yang kalau diurai ke dalam materi-materi rinci bisa ribuan masalah; tetapi sekarang masih ada beberapa masalah, kira-kira 14 masalah yang perlu diperjelas,” jelasnya.
Kelompok masyarakat sipil dan akademisi mengkritik empat belas pasal kontroversial antara lain, hukum yang hidup dalam masyarakat (the living law), pidana mati, penyerangan terhadap harkat dan martabat presiden dan wakil presiden, tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib,
Selanjutnya pasal terkait dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa izin, unggas dan ternak yang merusak kebun yang ditaburi benih, dan pelecehan terhadap pengadilan (contempt of court) berkaitan dengan dipublikasikan secara langsung tidak diperkenankan.
Selain itu terdapat isu advokat curang dapat berpotensi bias terhadap salah satu profesi penegak hukum saja yang diatur (diusulkan untuk dihapus), penodaan agama, penganiayaan hewan, penggelandangan, pengguguran kehamilan atau aborsi, perzinaan, dan kohabitasi dan pemerkosaan.
Demi memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada publik terhadap 14 isu tersebut, Mahfud mengatakan bahwa pemerintah akan melakukan diskusi yang lebih terbuka dan proaktif melalui dua jalur.
“Pertama akan terus dibahas di DPR untuk menyelesaikan masalah ini. Kemudian jalur yang kedua terus melakukan sosialisasi dan diskusi ke simpul-simpul masyarakat yang terkait dengan masalah-masalah yang masih didiskusikan itu,” katanya.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, ditunjuk sebagai fasilitator diskusi-diskusi terbuka tersebut, sedangkan pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan mempersiapkan materi yang terkait dengan 14 isu yang dipermasalahkan.
“Intinya, itu seluruh yang akan kami lakukan itu adalah dalam rangka menjaga ideologi negara dan integritas negara kita, integritas ke-tatapemerintah-an kita, integritas ketatanegaraan kita di bawah sebuah ideologi negara dan konstitusi yang kokoh,” ujarnya.
Seperti yang telah diketahui bahwa RUU KUHP merupakan hasil sistem carry over dari keputusan DPR RI 2014-2019, yang pembahasannya tinggal dilanjutkan dalam pembahasan tingkat II, yaitu persetujuan pada Rapat Paripurna DPR RI.
Komisi III DPR RI, pada 7 Juli 2022 diketahui menggelar rapat kerja bersama Wakil Menkumham yang menyerahkan penjelasan 14 poin krusial sebagai bagian dari penyempurnaan dari RUU KUHP.