Kanal24 – Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar, mengungkapkan bahwa sebelum Oktober mendatang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) telah rampung, guna mengakomodir pelaksanaan Pemilu 2024 untuk daerah otonomi baru (DOB) Papua.
“Iya (sebelum Oktober), enggak ada masalah. Sebenarnya prinsip, draf sudah siap sebenarnya. Draf awal sudah siap,” ungkap Bahtiar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta (1/9/2022).
Ia mengatakan pihaknya akan menyusun draf terlebih dahulu kemudian mendengarkan masukan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP). Selanjutnya akan dilanjutkan dengan pelaporan ke Komite II DPR RI.
“Nanti kita ajak sekretariat Komisi II juga nanti kami laporkan kembali,” ucapnya. Ia kemudian menambahkan, “Prinsipnya pemerintah kan harus dirapikan dulu”.
Bahtiar mengungkapkan bahwa pada dasarnya proses tersebut cukup sederhana, sehingga diharapkan selesai sebelum Oktober, yakni menambahkan lampiran soal pemekaran DOB Papua di dalam UU Pemilu.
“Perintah Pasal 20 (UU Pemilu) itu kan daerah baru itu pemekaran Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, nanti juga Papua Barat Daya kalau jadi Undang-Undang, perintahnya kan diikutsertakan dalam Pemilu dan Pilkada serentak 2024,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mengatakan bahwa Komisi II DPR menyetujui diterbitkannya Perppu Pemilu untuk mengakomodasi perubahan regulasi dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasca- pembentukan tiga DOB di Papua.
“Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), KPU, Bawaslu, dan DKPP menyetujui diterbitkannya Perppu sebagai perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam UU Pemilu,” kata Doli dalam Rapat Kerja (Raker) di Kompleks Parlemen, Jakarta (31/8/2022).