Kanal24
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Login
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Kanal24
No Result
View All Result

Penerapan Power Wheeling Menuju Energi Hijau Berkelanjutan di Indonesia Tuai Polemik

admin by admin
August 5, 2023
in Ekonomi
0
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kanal24 – Penerapan power wheeling tidak hanya merupakan bentuk keseriusan Indonesia menuju energi hijau berkelanjutan, skema tersebut diyakini pemerintah dapat meningkatkan daya saing produk nasional di pasar internasional.

Hal tersebut disampaikan Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Hendra Iswahyudi secara daring dalam diskusi publik bersama Institute for Development of Economics and Finance (Indef), di Jakarta (23/11/2022).

Hendra menyampaikan beberapa poin terkait urgensi atas penerapan power wheeling yang akan diatur dalam RUU Energi Baru Terbarukan (RUU EBT).

Menurutnya, penerapan power wheeling menjadi sinyal positif bagi pasar global bahwa Indonesia serius mendukung transisi energi hijau sesuai prinsip Environmental, Social, Governance (ESG) kondisi tersebut akan meningkatkan daya saing produk nasional di pasar internasional.

“Hal ini mengacu pada pengalaman implementasi Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) sangat sulit mencapai sukses rasio tinggi sehingga power wheeling dapat menjadi akselerator penerapan energi baru terbarukan,” ungkapnya.

Selain itu, penerapan power wheeling dapat menjadi rencana cadangan apabila PLN tidak dapat menyediakan listrik hijau. Untuk diketahui power wheeling merupakan penggunaan bersama jaringan tenaga listrik bersama antara PT PLN (Persero) dan pembangkit swasta (Independent Power Producer/IPP).

Target Indonesia sebagai negara tujuan utama investasi energi baru terbarukan dan industri produk-produk hijau di ASEAN serta mengantisipasi pajak karbon internasional membuat penerapan power wheeling menjadi penting.

Hendra mengungkapkan power wheeling nantinya ditawarkan kepada pasar yang baru atau pelanggan yang sudah ada dengan kapasitas baru ataupun tambahan seperti kepada perusahaan yang tergabung dalam Science Based Targets (SBT) dan kawasan industri yang ingin menggunakan energi bersih dalam operasionalnya.

Power Wheeling Membebani APBN Hingga Isu Liberalisasi Ketenagalistrikan

Institute for Development of Economics and Finance (Indef) sebelumnya telah merespon penerapan power wheeling tersebut. Indef memandang skema tersebut membuka ruang liberalisasi sektor ketenagalistrikan nasional yang dapat mengganggu kesehatan keuangan negara.

Kepala Pusat Pangan, Energi, dan Pembangunan Berkelanjutan Indef Abra Talattov telah mengatakan bahwa percepatan transisi energi melalui skema power wheeling mengkhianati mandat konstitusi karena sektor ketenagalistrikan adalah sektor strategis yang harus dikendalikan oleh negara.

“Saya kira dalih percepatan transisi energi melalui skema power wheeling sangat tidak masuk akal dan aroma liberalisasinya sangat menyengat,” ungkapnya di Jakarta (ANTARA, 27/10/2022)

Menurutnya, pemerintah sudah melakukan pemanfaatan bersama jaringan listrik bersama swasta sebagaimana telah diatur dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2021-2030 dengan porsi swasta mencapai 56,3 persen atau setara dengan 11,8 gigawatt dari target tambahan pembangkit energi baru terbarukan sebesar 20,9 gigawatt.

Pengusulan skema power wheeling menurutnya kurang relevan mengingat saat ini beban negara semakinberat menahan kompensasi listrik akibat kondisi kelebihan pasokan listrik yang terus melonjak.

Ia mengatakan kelebihan pasokan listrik sebesar satu gigawatt saja, biaya yang harus dikeluarkan negara melalui PLN atas konsekuensi skema take or pay bisa mencapai Rp3 triliun per gigawatt.

Penerapan power wheeling juga telah direspon Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi sebagai bentuk liberalisasi kelistrikan yang melanggar UU dan UUD 1945 serta berpotensi memperberat beban rakyat dan APBN (ANTARA, 25/10/2022).

Ia menjelaskan bahwa konsep multi buyers-multi sellers adalah pola unbundling yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan dan itu sudah dibatalkan oleh keputusan Mahkamah Konstitusi karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33.

Selanjutnya regulasi itu diganti dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan dengan menghilangkan unbundling.

Perusahaan pembangkit listrik swasta atau Independent Power Producer (IPP) energi baru terbarukan diperbolehkan menjual langsung kepada konsumen dengan menggunakan jaringan transmisi dan distribusimilik PLN.

“Tidak diragukan lagi power wheeling dan open source merupakan bentuk liberalisasi kelistrikan,” ujarnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa penetapan tarif liberal berdasarkan mekanisme pasar yang tergantung demand and supply.

Menurutnya, skema power wheeling berpotensi menggerus permintaan pelanggan organik PLN hingga30 persen dan permintaan pelanggan non-organik dari konsumen tegangan tinggi hingga 50 persen.

“Penurunan jumlah pelanggan PLN, selain dapat memperbesar kelebihan pasokan PLN juga dapat membengkakkan beban APBN untuk membayar kompensasi kepada PLN,” pungkasnya.

Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio juga telah mengungkapkan kekhawatirannya atas penerapan power wheeling tersebut. Pasalnya pemanfaatan bersama jaringan tenaga listrik yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (RUU EBT) dikhawatirkan membebani negaraseiring potensi kelebihan pasokan listrik atas realisasi proyek pembangkit 35.000 megawatt (ANTARA, 25/10/2022).

Menurutnya, pemerintah yang telah mencanangkan program 35.000 megawatt perlu mencari jalan keluaryang terbaik, setelah tidak terserapnya pasokan listrik.

Awalnya rencana pembangunan pembangkit 35.000 megawatt tersebut menggunakan asumsi pertumbuhan ekonomi hingga 7 persen per tahun. Namun, akibat pandemi COVID-19 dan serangkaiandinamika global membuat realisasi pertumbuhan ekonomi Indonesia hanya berada pada angka 5 persen.

“Pemerintah juga telah menyepakati RUPTL 2021-2030, itu saja yang seharusnya disepakati untukmendorong penggunaan energi baru terbarukan. Kalau menggunakan skema power wheeling jelasmenambah beban negara. Ditambah lagi, di situ juga ada isu liberalisasi,” kata Agus. (sat)

Post Views: 189
Previous Post

Bantu Korban Gempa Cianjur, J&T Express Salurkan Donasi ke BNPB

Next Post

BCC Gembleng Intensif Pecatur Muda Mahasiswa UB

admin

admin

Jernih, Akurat, Mencerdaskan – Bersama Kanal24, temukan kebenaran dalam informasi.

Next Post

BCC Gembleng Intensif Pecatur Muda Mahasiswa UB

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

August 4, 2023

Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

August 3, 2023

AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

August 4, 2023
UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

June 3, 2024
Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

39
Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

5
Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

4

Review Film : Glass Onion: A Knives Out Story

3
Rahasia Cantik Korea: Glowing Tanpa Mahal

Rahasia Cantik Korea: Glowing Tanpa Mahal

July 13, 2025
Lukisan Bung Karno Meriahkan Malang Djadoel

Lukisan Bung Karno Meriahkan Malang Djadoel

July 13, 2025
Jelajah Sate di Malang: 5 Tempat Favorit Pecinta Kuliner

Jelajah Sate di Malang: 5 Tempat Favorit Pecinta Kuliner

July 13, 2025
Anggis Devaki Kembali Hadir Lewat “Dirimu yang Dulu”

Anggis Devaki Kembali Hadir Lewat “Dirimu yang Dulu”

July 12, 2025

Popular Stories

  • ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Sistem Swiss Manager Dalam Catur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita
  • Tentang Kanal24
  • Galeri
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
Copyright Kanal24.com 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright Kanal24.com 2023