KANAL24, Malang – Pajak merupakan kontribusi wajib orang pribadi atau badan kepada negara yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dan tidak mendapatkan imbalan secara langsung. Pajak tanggung jawab orang pribadi atau badan yang memiliki penghasilan sendiri atau penghasilan tetap dan salah satunya adalah para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Dengan meningkatkan penjualan atau pendapatan pelaku UMKM, sangat diperlukan pengetahuan tentang perpajakan. Bagaimana pelaku UMKM memperoleh NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), bagaimana menghitung besarnya pajak penghasilan yang harus dibayar dan bagaimana melaporkan serta membayarnya.
“Namun masih banyak masyarakat kita terutama pelaku UMKM yang belum tahu seluk beluk perpajakan dan NPWP. Untuk itu kami dari FEB UB tergerak melakukan pengabdian masyarakat kesana,” kata Dr. Roekhudin, M.Si., Ak, Jum’at (16/12/2022).
Tim pengabdian masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya (FEB UB) Malang yang terdiri dari ketua: Dr. Roekhudin, M.Si., Ak, anggota ibu Devy Pusposari, SE., M.Si., Ak, Diana Nurindrasari, Ranindya Hendrastuti dan Soelchan Arief Effendi melakukan kegiatan pengabdian dengan topik Edukasi perpajakan bagi pelaku UMKM. Kegiatan dilakukan dalam bentuk pelatihan dan pendampingan dengan materi pengetahuan dasar perpajakan, tata cara perpajakan, prosedur mendaftar NPWP, cara menghitung, melaporkan, dan prosedur pembayaran pajak.
Menurutnya tujuan kegiatan pengabdian kepada masyarakat adalah (1). Untuk memberikan ilmu pengetahuan bagi para pelaku UMKM dalam memahami kewajiban perpajakan dan proses pengajuan NPWP, (2) Meningkatkan wawasan dan kesadaran para peserta akan manfaat memiliki NPWP dalam bisnisnya dan (3) Memotivasi para pelaku UMKM untuk menghitung sendiri pajak pengahasilan atas usahanya dan mendorong untuk memenuhi kewajiban perpajakannya
Berdasarkan survei pendahuluan, pemahaman pelaku UMKM di Desa Langenharjo, Kecamatan Plemahan, Pare Kediri tentang konsep dasar perpajakan, hak dan kewajiban perpajakan masih rendah. Oleh karena itu kegiatan pengabdian kepada pelaku UMKM tentang edukasi pentingnya pengetahuan tentang perpajakan bagi para pelaku UMKM.
Kegiatan dilaksanakan di Balai Desa Langenharjo yang dikuti oleh 35 orang pelaku UMKM dari berbagai macam usaha dan produk yang dibuka oleh Kepala Desa Langenharjo Drs. Slamet Suyono. Dalam sambutannya kepala desa menyampaikan: “Kegiatan pelatihan ini sangat ditunggu oleh para pelaku UMKM. Dengan membekali mereka tentang materi perpajakan maka pelaku UMKM menjadi sadar pentingnya memiliki NPWP, menghitung dan melaporkan penghasilannya serta memenuhi kewajiban perpajakannya. Hanya beberapa UMKM yang sudah memiliki NPWP. Hal ini karena belum memahami tujuan memiliki NPWP, penghasilan yang dikenakan pajak, dan apa kewajiban perpajakannya. Terimakasih kepada tim pengabdian masyarakat Universitas Brawijaya yang telah melakukan kegiatan sosialiasi tentang pajak”.
Devy Pusposari, SE., M.Si., Ak. salah satu dosen di departemen akuntansi FEB UB. Materi yang disampaikan meliputi definisi pajak, jenis pajak kewajiban perpajakan, persyaratan dan tata cara pendaftaran NPWP, manfaat NPWP bagi UMKM dan Kewajiban Perpajakan bagi pelaku UMKM serta cara pembayaran pajak. Dalam diskusi ada komentar dari peserta dengan lugasnya: “Saya tidak mendaftar NPWP karena takut disuruh bayar pajak bu. Lha untuk modal kerja saja kadang masih kurang mosok suruh bayar pajak haaa haa”, kata bu Yati salah satu peserta pelatihan. Lalu bu Devy menjawab: “orang yang punya NPWP tidak otomatis harus bayar pajak bapak ibu. Kapan harus bayar pajaknya? Pada saat penghasilannya telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Pertanyaan ini disebabkan kekurangpahaman pelaku UMKM tentang peraturan perpajakan. Padahal NPWP sangat bermanfaat bagi pelaku UMKM.
Dalam diskusi yang cukup seru muncul pertanyaan: “Kalau punya NPWP kan harus mengisi SPT yaa bu. Itu yang kami bingung cara mengisinya”. Lalu bu Devi melanjutkan menjelaskan materi berikutnya tentang pengenalan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) dan cara mengisinya. Meski belum begitu paham cara mengisi SPT, paling tidak peserta sudah mengenal bentuk dan apa saja yang harus dilaporkan masuk SPT. Acara ditutup oleh MC dan diakhiri dengan foto bersama.
Dari kegiatan pelatihan ini diharapkan dapat menambah wawasan para pelaku UMKM tentang perpajakan, cara mendaftar NPWP, mengisi SPT dan membayar pajak tepat waktu. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat masih perlu dilakukan kegiatan tindak lanjut untuk memastikan pelaku UMKM telah menghitung dengan benar kewajiban perpajakannya dan melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Harapan dari peserta dan kepala desa yaitu: (1). Kegiatan pengabdian kepada masyarakat selanjutnya dapat dilakukan dengan materi pemasaran secara online yang masih menjadi masalah bagi pelaku UMKM dan menjangkau lebih banyak pelaku UMKM selain Desa Langenharjo, Kecamatan Plemahan, Pare Kabupaten Kediri.(sdk)