Kanal24 – Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (RCEP) mulai berlaku di Indonesia pada Senin (2/1/2022), yang merupakan kesepakatan perdagangan bebas terbesar di dunia dalam hal populasi dan skala ekonomi. Dengan ini, peraturan baru juga diterapkan untuk aktivitas perdagangan dengan negara-negara anggota lainnya dalam RCEP.
Sampai saat ini, RCEP telah berlaku bagi 14 dari 15 negara anggota, yang terdiri dari 10 negara anggota ASEAN dan lima mitra dagangnya: China, Jepang, Korea Selatan, Australia, dan Selandia Baru. RCEP mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022.
Sepuluh negara anggota ASEAN yang terlibat dalam RCEP adalah Brunei, Kamboja, Indonesia, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam.
Menteri Perdagangan Republik Indonesia Zulkifli Hasan menyatakan bahwa peraturan baru yang diterapkan dengan RCEP menjelaskan prosedur untuk mendapatkan surat keterangan asal (SKA) untuk barang yang diekspor dari Indonesia (30/12/2022).
Perusahaan di Indonesia juga dapat memilih antara dua jenis dokumen, yaitu surat keterangan asal (SKA) atau deklarasi asal barang (DAB), untuk mengklaim “tarif khusus.” Kedua dokumen tersebut dapat diterbitkan secara independen.
“Peraturan baru ini sejalan dengan komitmen perdagangan yang difasilitasi oleh RCEP,” ujar Zulkifli.
“Sektor bisnis akan diuntungkan oleh langkah ini karena skema RCEP akan membuat arus barang ekspor di kawasan menjadi lebih lancar.” imbuhnya.
Dalam setahun terakhir, RCEP telah membantu menurunkan biaya perdagangan, memfasilitasi integrasi rantai industri, dan memberikan keuntungan bagi konsumen di kawasan tersebut.
“Kesepakatan tersebut juga diharapkan dapat mendongkrak daya saing dan jaringan produksi global, mendorong rantai pasokan regional dengan meningkatkan akses pasar ekspor untuk barang dan jasa, mengurangi atau menghilangkan hambatan perdagangan, serta meningkatkan transfer teknologi di kawasan,” kata Zulkifli.