Kanal24, Malang – Kualitas perguruan tinggi perikanan dan kelautan di Indonesia, merupakan bagian penting dari upaya menciptakan SDM unggul bidang perikanan dan keluatan. Untuk itu, Forum Pimpinan Perguruan Tinggi Perikanan dan Kelautan Indonesia (FP2TPKI) mengadakan pertemuan untuk rencana penyusunan Lembaga Akreditasi Mandiri bidang Perikanan dan ilmu kelautan (LAM-PIK) .
Bertempat di Ruang Sidang Lantai 2 Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Brawijaya, Kamis – Jumat, 12 – 13 Januari 2023, kegiatan ini dihadiri oleh 15 pimpinan perguruan tinggi perikanan dan kelautan seluruh Indonesia.
Selain itu, hadir pula Andreas Patria dari KemenkoMarves. Dalam paparan yang diberikan, KemenkoMarves mendukung penuh pembentukan LAM-PIK, karena sejalan dengan rencana jangka panjang kemaritiman RI, melalui peningkatan kapasitas SDM. Kemenko Marves akan mengawal tahap awal pembentukan LAM-PIK, hingga pada akhirnya dapat berdiri menjadi lembaga yang mandiri.
Komponen LAM-PIK sendiri direncanakan terdiri dari multistakeholder bidang perikanan dan kelautan, baik dari dunia akademik (perguruan tinggi), DUDI, asosiasi keahlian serta bidang pelayaran dan kemaritiman.
Konsinyering Rencana Penyusunan Dokumen LAM-PIK (Dok.PSIK, FPIK UB)
Ketua FP2TPKI sekaligus Dekan FPIK Universitas Brawijaya, Prof. Maftuch menyampaikan, pembentukan LAM-PIK penting karena merupakan amanah Undang-undang, serta urgensi peningkatan kualitas SDM perikanan dan kelautan di Indonesia.
Diketahui bahwa pembentukan LAM-PIK ini nantinya dapat menjadi peralihan akreditasi BAN-PT sesuai amanah dari Undang Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi sebagai upaya penjaminan mutu perguruan tinggi dan program studi di Indonesia. Adanya LAM tersebut akan sangat membantu Kemendikbudristek untuk mengetahui kualitas dari himpunan program studi terutama bidang Perikanan dan Ilmu Kelautan.
Dengan hadirnya LAM-PIK, maka penjaminan mutu ke depan akan semakin relevan dengan standar kebutuhan dunia profesi. Selain itu lembaga akreditasi ini diharapkan tidak menambah beban administrasi bagi perguruan tinggi. Untuk proses administrasi, perguruan tinggi dapat memanfaatkan sistem pangkalan data perguruan tinggi yang reliabel
Berdasarkan peraturan BAN-PT Nomor 9 Tahun 2020 tentang Kebijakan Pengalihan Akreditasi Program Studi dari BAN-PT ke LAM, pembentukan LAM harus mempunyai prosedur baku pelaksanaan akreditasi program studi, memiliki sarana dan prasarana yang diperlukan untuk pelaksanaan akreditasi program studi sesuai prosedur baku, mempunyai asesor yang cukup dalam jumlah dan memenuhi persyaratan, serta telah mendapatkan persetujuan menteri terkait besaran biaya yang dipungut untuk melakukan akreditasi program studi. (din)