Kanal24 – Pada tahun 2023, Badan Bahasa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi akan memulai proses untuk revitalisasi 59 bahasa daerah yang berbeda dari 22 provinsi.
“Tahun lalu, kita laksanakan di 13 provinsi dengan 39 bahasa daerah, sedangkan tahun 2023 sebanyak 59 bahasa daerah,” kata Kepala Badan Bahasa E Aminudin Aziz dalam Taklimat Media di Hotel Sultan Jakarta (13/2/2023).
Aminudin mengatakan bahwa dari 59 bahasa daerah yang akan direvitalisasi, 39 bahasa daerah sudah masuk dalam rencana tahun lalu. Sementara itu, tahun ini akan ada tambahan 20 bahasa daerah yang akan dibenahi.
Namun, Aminudin menjelaskan bahwa 39 bahasa daerah tersebut dimasukkan kembali dalam rencana tahun ini untuk memastikan bahwa revitalisasi bahasa daerah tersebut berlangsung secara berkelanjutan dan vital.
“Setelah direvitalisasi ada tidak peningkatan vitalitas bahasa daerah tersebut. Misalnya, apa ada media yang memuat bahasa itu atau apa ada forum yang terbentuk untuk berdiskusi dalam bahasa daerah itu. Hal ini menjadi indikator yang kita gunakan,” katanya.
Ia juga menambahkan bahwa dari 39 bahasa daerah yang direvitalisasi, terdapat 13 provinsi yang terlibat. Lima bahasa daerah di antaranya sudah pernah direvitalisasi pada tahun 2021.
Beberapa bahasa daerah yang direvitalisasi meliputi Bahasa Melayu dialek Panai, Bahasa Batak dialek Angkola, Bahasa Melayu dialek Sorkam, Bahasa Dayak Ngaju, Bahasa Melayu dialek Kotawaringin, Bahasa Uud Danum (Ot Danum), Bahasa Maanyan, dan Bahasa Kenyah.
Lainnya, ada Bahasa Paser, Bahasa Melayu dialek Kutai Kota Bangun, Bahasa Bugis, Bahasa Makassar, Bahasa Toraja, Bahasa Mandat Buru, Bahasa Kei, Bahasa Yamdena, Bahasa Bali, Bahasa Sasak, Bahasa Samawa, Bahasa Mbojo, Bahasa Dawan, dan Bahasa Manggarai yang akan direvitalisasi.
Lainnya, Bahasa Kambera, Bahasa Rote, Bahasa Abui, Bahasa Ternate, Bahasa Tobelo, Bahasa Sula, Bahasa Makian Dalam, Bahasa Tobati, Bahasa Sentani, Bahasa Biyekwok, Bahasa Sobey, Bahasa Imbuti (Marind), Bahasa Biak, Bahasa Kamoro, Bahasa Sunda, dan Bahasa Jawa juga akan direvitalisasi.
“Pelaksanaan program ini memiliki beberapa prinsip yaitu lebih fokus kepada revitalisasi daripada pendokumentasian bahasa dan dilakukan melalui pembelajaran serta pendampingan berkelanjutan, dan juga prinsip partisipasi intensif dari seluruh pemangku kepentingan mulai dari perencanaan sampai pelaksanaan dengan mengadopsi model revitalisasi yang disesuaikan dengan kondisi di lapangan,” katanya.
Menurut Aminudin, pemerintah akan memobilisasi guru dan fasilitator, termasuk penggiat bahasa daerah dan sastrawan senior sebagai narasumber untuk membantu dalam proses revitalisasi. Selain itu, pemerintah juga akan menyediakan buku cerita anak berbahasa daerah untuk pengayaan pembelajaran.
Bahasa daerah akan diterapkan sebagai bahasa pengantar dalam pembelajaran di kelas awal, namun sekolah tetap memiliki kebebasan untuk memilih materi ajar sesuai dengan minat siswa.
Aminudin mengatakan sejauh ini program revitalisasi bahasa daerah mendapat sambutan positif baik oleh siswa, guru, pendamping, masyarakat, penggiat bahasa daerah hingga pemerintah daerah.
Terlebih, pemerintah daerah bersedia untuk mendukung program ini dengan memberikan berbagai pendanaan sehingga generasi muda mereka tetap mengenal dan melestarikan bahasa daerahnya.
Hal itu sesuai dengan undang-undang bahwa semua tanggung jawab untuk melindungi dan mengembangkan bahasa daerah merupakan tugas pemerintah daerah.