Kanal24 – Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa vaksin COVID-19 buatan dalam negeri yang disebut IndoVac sudah tersedia untuk digunakan sebagai dosis penguat atau booster kedua bagi warga yang berusia 18 tahun ke atas.
“Kemenkes menambah regimen vaksin COVID-19 berupa vaksin IndoVac sebagai booster kedua. Berlaku bagi sasaran yang mendapatkan vaksin primer AstraZeneca,” katanya di Jakarta (8/3/2023).
Pemberian vaksin dosis booster kedua IndoVac kini disetujui untuk masyarakat umum yang berusia 18 tahun ke atas. Sebelumnya, vaksin IndoVac hanya diberikan pada lansia atau mereka yang berusia di atas 60 tahun.
“Vaksin ini telah mendapat Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan vaksin yang ada,” ujarnya.
Penggunaan vaksin IndoVac sebagai dosis booster kedua untuk masyarakat umum didasarkan pada rekomendasi ITAGI Nomor ITAGI/SR/3/2023 yang diterbitkan pada tanggal 6 Maret 2023, yang mengupdate tentang pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster IndoVac.
Vaksin dosis booster kedua IndoVac diberikan dalam dosis penuh atau 0,5 ml, dengan interval waktu 6 bulan sejak pemberian vaksin dosis booster pertama.
Pemberian vaksin dosis booster kedua IndoVac untuk masyarakat umum dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan atau pos pelayanan vaksinasi COVID-19.
“Booster diperlukan agar imunitas terjaga dan dapat memutus penularan COVID-19. Masalahnya, kasus COVID-19 yang masuk rumah sakit dan kasusnya tergolong sedang dan berat sebagian besar belum dibooster,” katanya.