KANAL24, Malang – Mahasiswa Membangun Desa Universitas Brawijaya (MMD UB) kelompok 173 gelar sosialisasi kebijakan dan strategi advokasi kewenangan desa serta fasilitasi penyusunan produk hukum desa, di aula Desa Purwosekar, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, pada Rabu (26/7/2023)
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada muda mudi yang ada di Desa Purwosekar terkait fungsi, manfaat, serta teknis kebijakan dan strategi advokasi kewenangan desa dalam kaitannya terhadap penyusunan produk hukum desa. Selain itu juga untuk peningkatan peran serta para generasi muda desa dan hak politik mereka dalam menyampaikan aspirasi terhadap regulasi yang ada. Kegiatan ini dihadiri oleh pemuda IPNU (Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama), IPPNU (Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama).
Pemuda merupakan salah satu kelompok masyarakat yang diharapkan dapat mengambil peran sebagai “Penggerak”. Hal tersebut tergambarkan dengan adanya generasi muda usia produktif yang memiliki semangat juang tinggi, pemikiran yang kritis dan berwawasan. Oleh karena itu kelompok pemuda harus diberikan ruang dan fasilitas agar dapat memberikan perubahan terhadap pembangunan desa dan pemberdayaan sumber daya manusia. Dengan demikian, sasaran dalam kegiatan ini tentunya adalah para pemuda Desa Purwosekar. Hal ini dikarenakan generasi muda memiliki sifat kritis, inovatif, kreatif dan dalam menghadapi tantangan dan persoalan bangsa. Mengingat peran aktif pemuda dalam menyalurkan ide dan gagasan kritis inovatif yang sangat diharapkan karena pemuda adalah ujung tombak perjuangan yang bisa merubah kondisi bangsa ke arah yang lebih baik atau agent of social change.
Dalam kesempatan ini yang menjadi pembawa materi merupakan mahasiswi dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Brawijaya (FISIP UB) yang menjelaskan terkait:
1. Advokasi kewenangan dan peraturan desa yang meliputi manfaat, tujuan, strategi implementasi dan masalah yang menjadi tantangan di lapangan dalam advokasi peraturan desa
2. Kewenangan desa terkait sifat dan jenis kewenangan desa berdasarkan hak
3. Penyusunan produk hukum desa terkait jenis dan hierarki perundang-undangan, tujuan pembentukan dan arti penting produk hukum desa, asas dan landasan penyusunan peraturan perundang-undangan undangan.
Dengan diadakannya kegiatan ini, MMD UB Kelompok 173 membawa harapan kepada pemuda Desa Purwosekar untuk peningkatan partisipasi dan kontribusi dalam pembangunan desa. Sudah seharusnya generasi muda terlibat dalam kegiatan pembangunan dan pengembangan desa. Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk usaha dan dukungan mahasiswa MMD UB 173 dalam pemberdayaan masyarakat, khususnya generasi muda Desa Purwosekar melalui pemberian pendidikan politik untuk meningkatkan aspirasi dan keaktifan para pemuda desa. Hal ini bertujuan agar desa bisa lebih maju melalui inovasi dan terobosan para pemudanya serta pembangunan desa kedepannya diharapkan dapat lebih terstruktur dan berkelanjutan hingga generasi berikutnya. (ina)