Kanal24, Malang – Menjadi mahasiswa pascasarjana Universitas Brawijaya (UB) tentu ada peraturannya. Untuk itu, Wakil Rektor Akademik UB, Prof. Dr. Ir. Imam Santoso, MP. menyampaikan materi terkait peraturan akademik di UB serta penjelasan tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) standard 8 dan 9 di Orientasi Pendidikan dan Kemahasiswaan (Ordik) Mahasiswa Baru Program Magister dan Doktor Universitas Brawijaya (UB), Senin (21/08/2023) di Gedung Samantha Krida.
Prof. Imam Santoso mengawali materinya dengan menginformasikan tiga peraturan kepada mahasiswa pascasarjana UB yang hadir mengikuti Ordik UB 2023, yakni peraturan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Republik Indonesia, Surat Edaran Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kementerian ristek Dikti, serta Peraturan Rektor UB.
Kemudian, Prof. Imam menerangkan bahwa Program Pascasarjana di UB memiliki beberapa program atau jenis, yakni Program Magister, Program Doktor, Program profesi, dan Program Spesialis dan Sub Spesialis.
Kemudian, bentuk Program Pascasarjana UB. Salah satunya, UB memiliki program reguler yang berarti memiliki course atau ada mata kuliah yang harus diambil. Jika ada di Magister, maka ada mata kuliah yang jumlah SKS-nya cukup banyak, ada yang 2 semester dan bahkan 3 semester yang harus diselesaikan dengan kegiatan perkuliahan. Begitu juga dengan Program Doktor, ada sejumlah SKS yang harus diambil melalui course atau perkuliahan dengan jumlah yang jauh lebih sedikit.
Baca Juga : 1.793 Maba Pascasarjana Ikuti Ordik 2023
Kedua, ada program magister dan doktor dengan research. Jumlah mata kuliah atau SKS-nya jauh lebih sedikit, tetapi tuntutan luarannya berupa publikasi jauh lebih berat. Jadi, kuliahnya lebih sedikit tetapi research yang dilakukan lebih banyak sehingga tuntutan publikasinya lebih banyak.
Ketiga, ada program double degree, terutama untuk magister. Mahasiswa memiliki kesempatan untuk menempuh pendidikan di dua kampus terutama dengan kampus luar negeri. Oleh karena itu, jika ada mahasiswa pascasarjana yang tertarik dengan program ini, maka mahasiswa tersebut dapat menempuh pendidikan selama satu tahun pertama di UB, lalu satu tahun berikutnya di luar negeri dengan kampus yang menjadi mitra UB. Jika mahasiswa bergabung dengan program ini, mahasiswa akan mendapatkan dua gelar, dari UB dan mitra UB.
Keempat, ada program join degree. Pada program ini, mahasiswa mendapatkan satu ijazah dari Ub. Namun, sejumlah mata kuliah yang diambil dari luar negeri itu bisa diakui karena ada kesetaraan program. Contohnya, mahasiswa belajar selama satu semester di Korea atau Taiwan yang kurikulumnya sudah setara dengan UB, maka dapat diakui dengan ijazah yang dikeluarkan satu, yaitu dari UB.
Kelima, ada program fast track. Program ini untuk mahasiswa S1 yang mengikuti program fast track. Jadi, mahasiswa S1 kuliah dalam lima tahun bisa mendapatkan gelar master. Program ini biasanya ditawarkan kepada mahasiswa S1 yang berada di semester 5-6. Sehingga, pada semester 7, mahasiswa ini kuliahnya telah selesai dan bisa sambil melakukan research. Sembari melakukan penelitian, mahasiswa ini dapat mengikuti perkuliahan S2.
Keenam, ada Program Percepatan Doktor Unggul (PPDU) yang merupakan program percepatan pendidikan yang diberikan kepada lulusan sarjana yang memenuhi kualifikasi untuk menjadi seorang Doktor dengan masa pendidikan selama empat tahun yang dibimbing oleh promotor handal di lingkungan UB.
“Jadi, ini program pascasarjana yang ada di Ub dan merupakan challenge bagi kita karena kita menempatkan pascasarjana yang merupakan mahasiswa mitra strategis kita dalam pengembangan reputasi UB,” pungkas Prof. Imam. (nid/suk)