KANAL24, Blitar – Kemiskinan dan ketimpangan sosial di bidang ekonomi merupakan isu yang masih belum tuntas hingga hari ini di Indonesia. Salah satu solusi yang dapat digunakan untuk mengurangi tingkat ketimpangan ekonomi berdasarkan tingkat konsentrasi perbedaan kekaayan adalah redistribusi pendapatan. Di Indonesia, terdapat berbagai metode redistribusi pendapatan baik melalui pajak, subsidi, kredit lunak, insentif atau bantuan langsung pemerintah serta memanfaatkan nilai kearifan lokal dan spiritual masyarakat seperti halnya aktivitas filantropi Islam (zakat, infak, sedekah, dan wakaf). Terlebih lagi Indonesia sebagai negara yang memiliki jumlah penduduk Islam terbanyak di dunia, Indonesia memiliki potensi besar untuk mengurangi tingkat ketimpangan ekonomi di masyarakat melalui aktivitas redistribusi pendapatan melalui zakat infak sedekah dan wakaf.
Tim pengabdian dari program studi ekonomi Islam Departemen Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya telah mengusung tema tentang Pendampingan zakat produktif berbasis masyarakat di Desa Kandangan Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar. Tim pengabdian ini diketuai oleh Prof. Dr. Pudjihardjo, SE., M.S. dengan anggota Ika Khusnia Anggraini, S.HI., M.H.I beserta tim mahasiswa dan tenaga kependidikan terdiri dari Nanik Shofiatin, Dinda Rahmah Wardhani dan Fitrianingsih. Kegiatan pengabdian ini dilaksanakan di Balai Desa Kandangan pada tanggal 15 Juni 2023 dengan mengundang para perangkat Desa serta tokoh agama yaitu dewan ta’mir masjid.
“Redistribusi pendapatan ini merupakan salah satu metode untuk mengurangi ketimpangan ekonomi. Zakat merupakan salah satu instrument yang berperan penting dalam mengurangi kemiskinan dan untuk tujuan pemerataan ekonomi sejak periode awal Islam,” kata Prof. Pudjihardjo, Rabu (15/6/2023).
Kegiatan dilakukan dengan pemaparan materi oleh tim pengabdian, selanjutnya adalah sesi tanya jawab dengan para peserta. Dalam sesi diskusi dan tanya jawab ini, antusiasme peserta terlihat dari pertanyaan-pertanyaan yang diajukan peserta berkaitan dengan materi yang sampaikan. Beberapa topik yang menjadi perhatian peserta diantaranya yaitu mengenai upaya pembentukan Unit Pengelola Zakat (UPZ) di Desa Kandangan dengan melibatkan Masjid-masjid setempat sebagai basisnya, lalu serta tahap-tahap pembentukannya sebagai bentuk tindak lanjut dari pemaparan materi. Semangat peserta dalam mengikuti kegiatan ini sangat terasa saat kegiatan tanya jawab tersebut.
“Masjid dapat membentuk UPZ sebagai basis pengelolaan zakat produktif dan selanjutnya program pemberdayaan ekonomi dapat dimulai dari sini,” lanjutnya.
Kegiatan pengabdian yang dilakukan ini diharapkan dapat menghasilkan output berupa berdirinya UPZ yang menjadi wadah dalam menghimpun dana zakat masyarakat dan didistribusikan untuk hal-hal produktif untuk peningkatan ekonomi masyarakat. (sdk)