Kanal24, Malang – Maraknya peredaran rokok ilegal menjadi salah satu tekanan yang dihadapi industri hasil tembakau di tengah tingginya beban cukai dan persaingan harga. Produk tanpa pita cukai dapat ditawarkan dengan harga lebih rendah karena tidak menanggung kewajiban cukai sebagaimana produk legal, sehingga menciptakan tekanan bagi produsen yang menjalankan kewajiban perpajakan.
Situasi tersebut turut membuat PT Gudang Garam Tbk lebih berhati-hati dalam menentukan harga jual produknya. Dalam Public Expose Live 2026, Kamis (10/9/2026), Direktur Gudang Garam Heru Budiman menjelaskan bahwa perusahaan tidak dapat menaikkan harga secara sembarangan karena harus mempertimbangkan daya beli konsumen sekaligus persaingan dengan produk lain, termasuk rokok ilegal.
Baca juga:
Flores Masih Bergetar, Gempa Susulan Tembus 14 Ribu
Beban Cukai Membuat Ruang Kenaikan Harga Terbatas
Manajemen Gudang Garam memberikan gambaran mengenai besarnya komponen cukai dalam harga jual rokok. Untuk satu bungkus Sigaret Kretek Mesin (SKM) berisi 12 batang yang dijual sekitar Rp26.000 kepada konsumen, sekitar Rp19.000 harus disetorkan kepada negara dalam bentuk cukai dan komponen pungutan lainnya.

Dengan demikian, bagian yang menjadi penerimaan bersih perusahaan jauh lebih kecil dibandingkan harga yang dibayarkan konsumen. Sebaliknya, produsen rokok ilegal yang tidak membayar cukai dapat menjual produknya dengan harga lebih rendah sekaligus memperoleh bagian penerimaan yang lebih besar dari setiap penjualan.
Kondisi tersebut menciptakan persoalan persaingan yang tidak seimbang. Produsen legal harus memperhitungkan cukai, pajak, biaya produksi, distribusi, dan berbagai kewajiban lainnya, sedangkan produk ilegal beroperasi di luar mekanisme tersebut.
Heru menjelaskan perusahaan harus berhati-hati agar kenaikan harga tidak membuat produk Gudang Garam menjadi jauh lebih mahal dibandingkan produk pesaing. Jika harga meningkat terlalu tinggi, terdapat risiko konsumen beralih ke produk dengan harga yang lebih rendah.
Tekanan tersebut juga berkaitan dengan perubahan pola konsumsi di pasar. Beban cukai yang tinggi disebut menjadi salah satu faktor yang mendorong fenomena downtrading, yakni perpindahan konsumen dari produk dengan harga lebih tinggi menuju produk yang lebih murah.
Penjualan Gudang Garam Tertekan Rokok Murah
Tekanan dari produk berharga murah ikut tercermin dalam kinerja volume penjualan Gudang Garam. Pada semester I 2026, volume penjualan perseroan tercatat turun 13,6 persen secara tahunan.
Meski menghadapi penurunan volume, perusahaan tetap melakukan penyesuaian harga secara bertahap sejak paruh kedua 2025 untuk menjaga profitabilitas. Strategi tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan pergerakan harga kompetitor.
Di sisi lain, pemerintah pada 2026 memutuskan tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau. Kebijakan tersebut menjadi perubahan setelah kenaikan tarif yang berlangsung dalam beberapa tahun sebelumnya. Namun, stabilnya tarif cukai belum otomatis menghilangkan persoalan peredaran rokok ilegal.
Data penindakan menunjukkan persoalan tersebut masih cukup besar. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta mencatat telah mengamankan 59,76 juta batang rokok ilegal hingga awal September 2026. Jumlah tersebut meningkat 31,7 persen dibandingkan penindakan sepanjang 2025 yang mencapai sekitar 45,38 juta batang. Nilai barang hasil penindakan pada 2026 diperkirakan mencapai Rp83,39 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp46,79 miliar.
Angka tersebut memperlihatkan bahwa persoalan rokok ilegal tidak hanya berkaitan dengan persaingan antarprodusen. Peredarannya juga berdampak terhadap penerimaan negara karena produk yang beredar tanpa memenuhi kewajiban cukai tidak memberikan kontribusi penerimaan sebagaimana produk legal.
Penindakan Diperkuat untuk Lindungi Penerimaan Negara
Upaya pemberantasan rokok ilegal terus dilakukan melalui pengawasan dan penindakan di berbagai wilayah. Bea Cukai Jawa Barat, misalnya, pada periode Januari hingga Mei 2026 mencatat 1.594 penindakan dengan barang hasil penindakan sebanyak 49,05 juta batang rokok ilegal. Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp72,93 miliar.
Pada Juni 2026, Bea Cukai Jawa Barat juga memusnahkan lebih dari 44 juta batang rokok ilegal dengan nilai barang sekitar Rp65,18 miliar. Dari barang tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp32,95 miliar. Penindakan tersebut merupakan hasil pengawasan sepanjang Juli 2025 hingga Mei 2026.
Penindakan serupa juga dilakukan di jalur distribusi antardaerah. Bea Cukai Tanjung Priok pada Agustus 2026 menggagalkan pengiriman sekitar 8,96 juta batang rokok ilegal melalui dua kontainer. Pengiriman tersebut diduga berasal dari Jawa Timur dan ditujukan ke wilayah Sumatra.
Rangkaian penindakan tersebut menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal menjadi persoalan yang membutuhkan pengawasan dari hulu hingga jalur distribusi. Selain menjaga penerimaan negara, penindakan juga diperlukan untuk menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat bagi pelaku industri yang memenuhi kewajiban cukai.
Bagi Gudang Garam, tantangan tersebut membuat kebijakan harga harus dilakukan secara terukur. Perusahaan harus menjaga keseimbangan antara kebutuhan mempertahankan margin, kondisi daya beli masyarakat, serta persaingan di pasar.
Ke depan, perkembangan industri hasil tembakau tidak hanya akan ditentukan oleh kebijakan harga dan cukai. Pengawasan terhadap peredaran produk ilegal juga menjadi faktor penting dalam menciptakan iklim usaha yang lebih adil sekaligus menjaga penerimaan negara.
Dengan tekanan volume penjualan dan persaingan dari produk berharga murah, Gudang Garam memilih pendekatan hati-hati dalam menentukan harga. Di saat yang sama, penguatan pengawasan terhadap rokok ilegal menjadi pekerjaan penting agar kebijakan cukai dapat berjalan efektif dan persaingan antara produk legal dan ilegal tidak semakin timpang.(ffn)













