Kanal24, Malang – Anggota Pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang, Mohammad Hasbi Ash Shiddiqy, S.AP menyampaikan pandangannya mengenai peran penting partisipasi masyarakat, khususnya generasi muda, dalam proses demokrasi dalam acara talk show berjudul “Simfoni Demokrasi: Partisipasi Generasi Muda Malang Raya dalam Demokrasi 2024” pada Senin 20/11/2023) di Mimbar Demokrasi Gedung C FH UB.
“Untuk agenda saat ini sangat mendukung sekali dan sudah tugas dari Bawaslu juga meningkatkan partisipasi masyarakat sebagai pengawas partisipatif. Saya berharap juga pengawas bukan hanya dari Bawaslu, tetapi juga dari masyarakat Malang,” ujar Hasbi.
Hasbi menekankan dukungannya terhadap agenda partisipatif sebagai bentuk pengawasan masyarakat. Ia menggarisbawahi bahwa Bawaslu memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan, bukan hanya melalui lembaga itu sendiri, tetapi juga melibatkan langsung masyarakat Malang. Menurutnya, kehadiran pengawas tidak boleh hanya berasal dari Bawaslu, tetapi juga harus melibatkan peran aktif masyarakat.
Dalam upaya untuk mengantisipasi kecurangan, Hasbi menjelaskan bahwa Bawaslu telah melakukan berbagai langkah pencegahan. Sosialisasi dilakukan melalui berbagai forum, seperti forum warga dan organisasi daerah, dengan tujuan untuk mengurangi peluang terjadinya kecurangan. Ia menyebutkan bahwa pada saat ini, indeks rawan pemilu masih didominasi oleh pelanggaran terkait aplikasi (aps) dan Alat Peraga Kampanye (APK).
Menanggapi pertanyaan mengenai indeks kerawanan pemilu, Hasbi memberikan gambaran bahwa pada tahun 2019, beberapa daerah di Kota malang mengalami kasus kecurangan dan pelanggaran.
“Jadi, ada yang memilih. Orang yang memilih itu menggunakan KTP untuk mendaftarkan dengan mencoblos di wilayahnya meskipun situasinya tidak boleh. Itu hanya warga yang memang tidak termasuk dalam DPT. Jika sudah masuk itu, tetap harus mencoblos sesuai dengan TPS. Tetapi, dia memilih tidak mencoblos di TPS yang sesuai sehingga ia mencoblos di TPS lain dan itu memicu peningkatan jumlah suara,” terang Hasbi.
Baca juga: Simfoni Demokrasi, Dorong Kesadaran Politik Generasi Muda
Hal ini menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan DPT, dan Bawaslu berkomunikasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengatasi masalah tersebut.
Hasbi juga menyoroti peran KPU dalam mengelola Daftar Pemilih Tetap (DPT). Ia menjelaskan bahwa KPU bertanggung jawab untuk memastikan bahwa DPT dapat diakses di Tempat Pemungutan Suara (TPS), kelurahan, dan Badan Pusat Statistik (BPS). Upaya ini diambil untuk mengurangi potensi kesalahan dan memastikan setiap pemilih, termasuk mahasiswa, tidak kehilangan hak pilihnya.
Dengan tegas, Hasbi menyampaikan bahwa pendekatan teknis dan kolaborasi antara lembaga terkait adalah kunci dalam menjaga integritas dan keabsahan proses demokrasi. Melalui serangkaian langkah antisipatif dan partisipatif, Bawaslu dan instansi terkait berupaya menciptakan lingkungan yang kondusif untuk pelaksanaan Pemilu 2024 di Malang Raya. (nid/skn)