Kanal24, Singapura – Dr. Indah Dwi Qurbani, SH, MH, Ketua Pusat Kajian Hukum Pertambangan dan Hukum Energi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FHUB), Malang, Jawa Timur, menjadi pembicara dalam workshop bertema “Critical Minerals in/as Context: Resource Work and Knowledge Work in the Circular Economy” yang diselenggarakan oleh Asia Research Institute, National University of Singapore (NUS).
Kegiatan yang berlangsung pada tanggal 5-8 Mei 2024 di Singapura ini mendapat dukungan dana dari NUS Presidential Young Professorship Whitespace Grant dan melibatkan puluhan ahli dari berbagai negara, termasuk Amerika Serikat, Australia, Singapura, Indonesia, India, China, Perancis, dan Thailand. Para peserta terdiri dari profesor, associate professor, dosen, peneliti, dan mahasiswa doktoral.
Dr. Indah menjelaskan bahwa pertemuan tersebut bertujuan untuk memberikan kontribusi pada penelitian baru mengenai perubahan hubungan antara kerja sumber daya dan pengetahuan. Selain itu, workshop ini juga menawarkan ruang untuk mengkaji bagaimana keterlibatan dalam proyek-proyek ekstraktif yang kompleks dan teknologi-teknologi baru menghasilkan bentuk-bentuk antisipasi dan hubungan afektif yang baru.
“Workshop ini diharapkan dapat memberikan kontribusi pada penelitian baru mengenai perubahan hubungan antara kerja sumber daya dan kerja pengetahuan. Juga tentang pergeseran temporalitas dan imajinasi teknologi yang membuat banyak orang bekerja di bidang ini mengalami kehidupan ekonomi dan risiko lingkungan,” ujar Dr. Indah Dwi Qurbani.
Keterlibatan Dr. Indah dalam isu pertambangan dan energi global bukanlah hal baru. Pada tahun 2014, Dr. Indah menjadi peserta dalam The International Mining for Development Centre (IM4DC) Mineral Policy and Economics short course dengan sponsor penuh dari IM4DC. Kegiatan ini diikuti oleh 20 orang dari 20 negara, dengan kriteria personel tingkat menengah hingga senior di pemerintahan, organisasi masyarakat sipil, dan universitas yang terlibat dalam analisis, perancangan, dan implementasi kebijakan sektor sumber daya alam.
Kegiatan selama dua bulan penuh tersebut dilaksanakan di University of Western Australia (UWA), Perth, pusat pertambangan regional, Kalgoorlie, Western Australia, lokasi tambang dan otoritas pemerintah daerah Australia, dan di Queensland University, Brisbane, Australia. Jejaring para ilmuwan dan peneliti dari 20 negara tersebut masih terus berlangsung. Pada tahun 2018, setelah Dr. Indah dan sejumlah peneliti FHUB mendirikan Pusat Kajian Hukum Pertambangan dan Hukum Energi, jejaring tersebut semakin intens dilakukan.
Kerjasama pusat kajian juga dilakukan dengan Center of Energy, Mining, and Economic Policy Dundee, UK, serta dengan Asia Research Institute, National University of Singapore (NUS). “Sejumlah perusahaan migas juga tercatat pernah melakukan kerjasama dengan pusat kajian, di antaranya Exxon Mobil, PT Pertamina, dan SKK Migas, serta melakukan visiting professor dan visiting praktisi dengan universitas, Kementerian ESDM, dan NGO bidang pertambangan dan energi,” jelas Dr. Indah.
Ketertarikan Dr. Indah pada isu migas dan dunia ekstraktif telah berlangsung cukup lama. Pada tahun 2003, ia menyelesaikan studi S1 dengan skripsi berjudul “Proses Terbentuknya UU Migas dalam Perspektif Politik Demokratis”. Kemudian, ia lulus S2 pada tahun 2008 dengan tesis berjudul: “Politik Hukum Konsep Hak Menguasai Negara dalam Pengelolaan Migas” dan lulus S3 pada tahun 2014 dengan disertasi tentang “Perimbangan Keuangan Dana Bagi Hasil Migas”.
Sejak saat itu, Dr. Indah terus memproduksi pengetahuan dan publikasi hasil riset dalam bidang pertambangan dan energi, seperti menulis buku ajar tentang Pengantar Hukum Migas dan Book Chapter Paradigma CSR Sektor Pertambangan di Indonesia, serta banyak jurnal terindeks Sinta, Scopus, dan indeks internasional lainnya.
Dr. Indah juga pernah mendapatkan dana matching fund tahun 2022 untuk pendampingan pemberdayaan desa peduli gambut, hibah inovasi UB tahun 2023 tentang Carbon Capture pada Industri Hulu Migas, dan joint research FHUB tahun 2024 tentang Mineral Kritis di Indonesia.
Dengan keterlibatan aktif dalam berbagai kegiatan internasional dan penelitian, Dr. Indah Dwi Qurbani terus berkontribusi dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan kebijakan di bidang hukum pertambangan dan energi, baik di Indonesia maupun di dunia internasional.(din/rma)