Kanal24, Malang – Setelah ramai menjadi perbincangan di sosial media perihal adanya perbedaan besaran dan golongan Uang Kuliah Tunggal (UK) mahasiswa baru jalur Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP), Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Sumber Daya, Prof. Dr. Muchamad Ali Safaat, SH., MH. memberikan tanggapannya (15/05/2024).
Menurutnya perubahan perihal UKT ini karena adanya peraturan Permendikbudristek yang baru saja disahkan pada bulan Februari tahun 2024. Di dalamnya dibahas tentang standar satuan biaya operasional perguruan tinggi negeri. Diikuti pula keputusan menteri perihal Biaya Kuliah Tunggal (BKT).
Peraturan baru Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada perguruan tinggi negeri ini menggantikan peraturan lama, yakni Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020.
Dalam peraturan baru ini dibahas mengenai penentuan komponen sebagai standar satuan biaya operasional perguruan tinggi serta biaya kuliah tunggal (BKT) yang terdiri dari biaya langsung dan biaya tidak langsung. Di dalamnya termasuk pula alokasi biaya per SKS yang ditentukan per prodi, honorarium dosen, biaya bimbingan, praktikum.
“Biaya ini sebenarnya sama dengan biaya sebetulnya yang harus ditanggung oleh seorang mahasiswa untuk dapat menikmati pendidikan di perguruan ini, atau mudahnya seperti unit cost,” ujar Prof. Imam
Dalam ketentuan tersebut juga disebutkan bahwa perguruan tinggi dapat menentukan biaya UKT maksimal sama dengan jumlah BKT, termasuk pula kewajiban perguruan tinggi untuk menetapkan UKT golongan 1 dan 2 berjumlah Rp. 500.000 dan Rp. 1.000.000.
“BKT itu juga ditentukan berdasar pada pencapaian standar mutunya. Mengambil dari akreditasi per program studi, wilayah, antara Jawa-Bali, dan luar Jawa-Bali memiliki indeksnya sendiri, dan yang terakhir dari kategori program studi,” terangnya
Ia melanjutkan bahwa pembagian kategori program studi ditentukan pada jenisnya, yaitu program studi pengetahuan, program studi keterampilan sebagai komplemen, dan keterampilan sebagai tujuan dari program studi. Pembagian tersebut menjadi penting karena tiap prodi memiliki kebutuhan sarananya masing-masing.
Berdasar pada BKT yang telah ditentukan tersebut Universitas Brawijaya menetapkan 4 golongan UKT baru. Dengan UKT golongan 12 menjadi golongan tertinggi sesuai biaya BKT yang berarti mahasiswa tersebut dapat membiayai dirinya sendiri selama masa studi.
“Kita membuat empat golongan baru karena konsekuensi jika hanya tetap 8 golongan maka jarak antar golongan akan tinggi dan tidak banyaknya variasi. Padahal pendapatan orang tua itu beragam,” menurut wakil rektor 2.
Prof. Imam melanjutkan bahwa mahasiswa dengan golongan 11 berarti membiayai kurang-lebih 90% dari BKT, 10% selisihnya mengambil dari subsidi dari anggaran pemerintah. Begitu pula dengan golongan seterusnya.
Dengan pengklasifikasian yang lebih banyak Universitas Brawijaya dapat lebih presisi dalam menentukan jumlah UKT yang dibayar mahasiswa berdasar pada kondisi ekonomi orang tua mahasiswa.
Di hadapan para wartawan Prof. Imam juga menambahkan bahwa indikator untuk menentukan seorang mahasiswa termasuk ke dalam golongan tertentu masih sama dari tahun-tahun sebelumnya.
“Rumusnya sama dari tahun ke tahun, kita mengambil dari data pendapatan orang tua, pekerjaan, dan pengeluaran. Terdapat pula indeks pengurang seperti jumlah orang tua, kondisi orang tua, jenis pekerjaan, jumlah tanggungan, dan berbagai pertimbangan lain,” ucapnya.
UB juga memiliki mekanisme sistem bantuan keuangan untuk mahasiswa yang ingin mengajukan permohonan penurunan golongan, pembayaran secara angsuran, dan bahkan bantuan terhadap mahasiswa yang terancam tidak dapat melanjutkan studinya akibat UKT.
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) juga memiliki peran dalam hal ini, mahasiswa dapat memberitahukan keresahannya melalui layanan krisis center yang dimiliki oleh BEM di tiap jurusan.
“Kami harap mahasiswa yang terancam tidak dapat melanjutkan studinya untuk memberitahukan melalui krisis center BEM untuk mendapat bantuan sesuai kebutuhan. Bahkan untuk bantuan beasiswa juga dapat dibantu melalui Bazis UB,” harap Prof. Imam.(fan/din)