Kanal24 – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus berupaya menawarkan layanan kesehatan yang komprehensif bagi seluruh penduduk Indonesia. Namun, seiring dengan perubahan kebijakan dan penyesuaian regulasi, terdapat sejumlah penyakit dan layanan kesehatan yang tidak lagi ditanggung BPJS Kesehatan.
Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018. Berikut ini adalah rincian lengkap mengenai 21 penyakit dan layanan kesehatan yang tidak lagi ditanggung oleh BPJS Kesehatan mulai Juni 2024.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani Perpres Nomor 59 Tahun 2024 yang mengatur tentang Jaminan Kesehatan. Salah satu perubahan signifikan dalam peraturan ini adalah penghapusan sistem kelas dalam BPJS Kesehatan yang digantikan dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Perubahan ini tidak hanya mempengaruhi sistem kelas tetapi juga jenis layanan kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan. Pemerintah menetapkan bahwa beberapa jenis layanan kesehatan dan penyakit tidak lagi dijamin oleh BPJS Kesehatan, yang diantaranya meliputi:
- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan: BPJS hanya menanggung layanan kesehatan yang memenuhi standar regulasi yang berlaku.
- Pelayanan kesehatan di fasilitas yang tidak bekerja sama dengan BPJS, kecuali dalam keadaan darurat: Hal ini berarti pasien harus memastikan fasilitas kesehatan mereka memiliki kerjasama dengan BPJS.
- Cedera akibat kecelakaan kerja yang telah dijamin oleh program lain: Jika sudah ada jaminan kecelakaan kerja yang menanggung, BPJS tidak akan menanggung biaya tambahan.
- Cedera akibat kecelakaan lalu lintas yang sudah dijamin oleh program wajib: Program jaminan kecelakaan lalu lintas wajib tetap menjadi penanggung utama hingga batas yang ditentukan.
- Pelayanan kesehatan di luar negeri: Layanan kesehatan yang diperoleh di luar negeri tidak ditanggung oleh BPJS.
- Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik: Operasi atau prosedur yang bertujuan untuk memperbaiki penampilan fisik tidak dijamin.
- Pelayanan untuk mengatasi infertilitas: Prosedur medis yang bertujuan mengatasi ketidaksuburan tidak termasuk dalam layanan yang ditanggung.
- Ortodonti atau meratakan gigi: Layanan kesehatan yang bertujuan meratakan gigi tidak termasuk dalam cakupan BPJS.
- Gangguan kesehatan akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol: Pengobatan untuk ketergantungan zat adiktif ini tidak ditanggung.
- Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau hobi berbahaya: Cedera yang disengaja atau akibat hobi ekstrem tidak akan ditanggung.
- Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum efektif: Pengobatan yang belum terbukti efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan tidak dijamin.
- Pengobatan dan tindakan medis eksperimental: Prosedur medis yang masih dalam tahap percobaan tidak ditanggung.
- Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik: Barang-barang ini tidak termasuk dalam cakupan jaminan BPJS.
- Perbekalan kesehatan rumah tangga: Peralatan kesehatan untuk keperluan rumah tangga tidak ditanggung.
- Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah: Ini diatur terpisah dan biasanya ditangani oleh lembaga khusus penanggulangan bencana.
- Pelayanan kesehatan pada kejadian yang dapat dicegah: Pelayanan untuk kejadian tak diharapkan yang bisa dicegah tidak ditanggung.
- Pelayanan kesehatan dalam rangka bakti sosial: Pelayanan yang diselenggarakan dalam kegiatan sosial tidak dijamin.
- Pelayanan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan perdagangan orang: Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, ini diatur dalam program khusus lainnya.
- Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri: Layanan ini diatur dalam program terpisah untuk instansi tersebut.
- Pelayanan yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan: Layanan yang tidak berkaitan langsung dengan manfaat kesehatan yang dijamin tidak termasuk dalam cakupan.
- Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain: Jika ada program lain yang sudah menjamin layanan tersebut, maka BPJS tidak akan menanggung lagi.
Dengan perubahan ini, masyarakat diharapkan lebih memahami batasan dan ketentuan layanan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Pemerintah terus berupaya memastikan bahwa sistem jaminan kesehatan yang ada dapat berfungsi secara efektif dan efisien, memberikan perlindungan kesehatan yang tepat kepada seluruh masyarakat Indonesia.