Kanal24 – Menunaikan ibadah Haji sebagai bentuk menyempurnakan rukun Islam yang ke-5 adalah sebuah impian bagi semua umat muslim. Namun menunaikan ibadah Haji sangatlah berat. Ketentuan waktu tunggu ibadah Haji yang semakin panjang setiap tahunnya, serta biaya yang semakin tinggi mengakibatkan tidak semua orang mampu untuk melaksanakan ibadah Haji.
Karena tidak semua orang berkesempatan untuk melaksanakan ibadah Haji, maka dari itu Haji hukumnya wajib bagi seorang muslim namun bagi yang mampu melaksanakannya saja. Setidaknya sekali dalam hidup.
Tentu bagi sebagian umat Islam yang telah memiliki kemampuan dan sanggup secara ekonomi diwajibkan untuk melaksanakan ibadah Haji. Menyegerakan untuk mendaftar Haji ke lembaga yang berkompeten sejak dini menjadi salah satu bentuk ikhtiar seorang muslim. Di Indonesia seseorang yang telah mendaftarkan dirinya untuk berangkat Haji akan mendapat antrean waktu tunggu sebanyak 15 tahun hingga paling lama 38 tahun.
Namun, ada cara lain bagi para calon jamaah Haji yang ingin mendaftarkan dirinya namun tidak ingin menunggu waktu terlalu lama. Jenis Haji tersebut adalah Haji Furoda. Haji Furoda merupakan salah satu program Haji di luar kuota resmi pemerintah Indonesia. Bagi jamaah Haji Furoda, mereka berangkat atas undangan langsung Kerajaan Arab Saudi dengan menggunakan Visa Mujamalah.
Haji Furoda telah resmi dan diakui oleh peraturan Negara Republik Indonesia, yang tercantum dalam Undang-Undang nomor 8 Tahun 2019. Dalam undang-undang tersebut Warga Negara Indonesia yang ingin menunaikan ibadah Haji dengan program Furoda harus melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan wisata yang telah terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag).
Haji Furoda mendapat visa resmi dari pemerintah Arab Saudi, yang menjamin Haji tidak akan terhambat. Haji Furoda dapat dilakukan pada tahun yang sama dengan visa yang diperoleh dari pemerintah Arab Saudi.
Perlu diketahui sebelumnya, Haji Furoda berbeda dengan Haji khusus atau ONH Plus. paket haji ONH Plus diatur oleh Kemenag berdasarkan kuota pemberangkatan haji pemerintah. Sedangkan paket Haji Furoda diatur oleh PIHK.
Biaya yang dibutuhkan untuk melaksanakan ibadah Haji Furoda berbeda-beda tergantung PIHK. Dilansir dari Detik.com, Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH), Muhammad Firman Taufik menyebutkan bahwa biaya Haji Furoda berkisar pada USD 23.000 hingga USD 60.000, atau berkisar pada Rp 370 juta hingga Rp 970 juta per orang.
Haji Furoda merupakan salah satu alternatif yang bisa dipilih bagi sebagian orang yang mampu untuk membayar lebih. Namun Kemenag peringatkan agar calon jamaah haji yang ingin mendaftar dengan jalur Haji Furoda untuk berhati-hati dalam memilih tour travel. Pilihlah agen travel yang jelas, berkredibiltas, dan memiliki izin resmi dari Kemenag.
Karena masih banyak dari masyarakat yang tidak mengetahui hal tersebut dan berdampak pada permasalahan ketika berada di Arab Saudi. Bagi jamaah yang kedapatan tidak menggunakan visa resmi, atau menggunakan visa tenaga musiman, visa bisnis, dan visa ziarah maka jamaah akan diberikan sanksi tegas oleh kepolisian Arab Saudi. Jamaah yang melanggar dapat dipulangkan secara paksa melalui tarhil (detensi imigrasi) maupun membayar denda.
Maka dari itu calon Jamaah Haji perlu memastikan bahwa agen travel haji yang dipilih sudah terdaftar resmi dan lebih baik lagi untuk mendaftar haji hanya melalui jalur resmi di Kementerian Agama. (fan)