Kanal24, Malang – Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur tentang larangan penjualan produk tembakau secara eceran per batang, kecuali untuk cerutu dan rokok elektronik. Peraturan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat regulasi kesehatan di Indonesia.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 434 ayat (1) poin c dalam PP 28/2024. Menurut salinan PP yang tersedia di laman jdih.setneg.go.id, aturan ini bertujuan untuk mengurangi akses dan konsumsi rokok terutama di kalangan remaja dan kelompok rentan lainnya.
Pasal 434 mencakup beberapa larangan penting, yaitu:
- Penjualan produk tembakau menggunakan mesin layan diri.
- Penjualan kepada orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil.
- Penjualan rokok secara eceran per batang, kecuali cerutu dan rokok elektronik.
- Penempatan produk tembakau di area sekitar pintu masuk dan keluar atau tempat yang sering dilalui.
- Penjualan dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
- Penjualan menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial, kecuali terdapat verifikasi umur.
PP ini merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dilansir dari Antara menjelaskan bahwa pengesahan PP ini adalah langkah penting dalam transformasi sistem kesehatan Indonesia.
“Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok negeri,” ujar Budi dalam keterangan dikutip Rabu (31/7/2024).
Peraturan ini diharapkan dapat menekan angka konsumsi rokok di kalangan anak-anak dan remaja, serta memberikan perlindungan kesehatan yang lebih baik bagi masyarakat luas. Menteri Budi juga mengungkapkan bahwa dengan penerbitan PP ini, terdapat 26 Peraturan Pemerintah dan 5 Peraturan Presiden yang tidak lagi berlaku, termasuk PP Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan dan PP Nomor 88 Tahun 2019 tentang Kesehatan Kerja.
PP Nomor 28 Tahun 2024, yang terdiri atas 1172 pasal, ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada tanggal 26 Juli 2024.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk membangun arsitektur kesehatan yang tangguh, mandiri, dan inklusif. Dengan regulasi yang lebih ketat, pemerintah berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat Indonesia.