KANAL24, Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp250 juta kepada PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA). Sanksi ini terkait permasalahan pada penyajian laporan keuangan (LK) interim GIAA per 31 Maret 2019.
Menurut Sekretaris Perusahaan BEI, Yulianto Aji Sadono, BEI telah memutuskan untuk memberikan sanksi sesuai dengan Peraturan BEI Nomor I-H tentang Sanksi Berupa Peringatan Tertulis III dan denda sebesar Rp250 juta kepada GIAA atas pelanggaran atas pelanggaran ketentuan Nomor III.1.2 Peraturan BEI Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi.
Peraturan BEI tersebut, mengatur mengenai laporan keuangan yang wajib disusun dan disajikan sesuai dengan Peraturan Bapepam Nomor VIII .G.7 tentang Pedoman Penyajian Laporan Keuangan dan Pedoman Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten.
Yulianto menyebutkan, setelah dilakukan penelaahan dan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pihak terkait lainnya atas penyajian Laporan Keuangan Interim GIAA per 31 Maret 2019, maka BEI meminta GIAA untuk memperbaiki dan menyajikan kembali laporan keuangan interim perseroan per 31 Maret 2019 paling lambat 26 Juli 2019.
“BEI meminta kepada GIAA untuk melakukan public expose insidentil atas penjelasan mengenai perbaikan dan penyajian kembali Laporan Keuangan Interim Garuda Indonesia per 31 Maret 2019,” ucap Yulianto.
Lebih lanjut dia menyatakan, sanksi dan permintaan untuk menyajikan kembali laporan keuangan interim GIAA serta permintaan melakukan public expose insidentil tersebut dalam rangka menyelenggarakan perdagangan Efek yang teratur, wajar dan efisien serta menjaga kepercayaan publik terhadap industri pasar modal Indonesia. (sdk).