Kanal24, Malang – Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI) mengeluarkan pernyataan resmi terkait pemberhentian Program Studi Spesialis Anestesi dan Reanimasi serta penghentian aktivitas klinis Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (FK UNDIP), Dr. Yan Wisnu Prajoko, di RSUP Dr. Kariadi, Semarang.
Pernyataan ini muncul setelah aktivitas klinis Dr. Yan Wisnu Prajoko dihentikan sementara menyusul kematian tragis dokter Aulia Risma Lestari, seorang mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi UNDIP. Dokter Aulia diduga bunuh diri akibat perundungan yang dialaminya selama masa pendidikan. Penghentian sementara aktivitas klinis ini dilakukan berdasarkan surat pemberitahuan dari RS Kariadi yang ditandatangani oleh Direktur Utama, dr. Agus Akhmadi, sebagai tindak lanjut dari surat Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan terkait pemberhentian sementara Program Anestesiologi dan Terapi Intensif UNDIP di RS Kariadi.
Dalam keterangan tertulis (1/9/2024), AIPKI menegaskan penolakannya terhadap segala bentuk bullying di lingkungan pendidikan kedokteran. Organisasi ini menyatakan komitmennya untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan kondusif bagi perkembangan akademik serta menjunjung tinggi profesionalisme di semua tingkatan pendidikan, mulai dari Sarjana Kedokteran hingga Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).
Terkait insiden wafatnya dokter Aulia, AIPKI menekankan pentingnya pengusutan kasus secara menyeluruh dan adil. Mereka menggarisbawahi bahwa investigasi harus dilakukan dengan mematuhi prinsip praduga tak bersalah dan transparansi, serta harus diawasi oleh berbagai pihak yang berwenang. AIPKI juga mendukung keterbukaan pihak Universitas Diponegoro dalam menyampaikan hasil investigasi, termasuk dari kepolisian dan Kementerian Kesehatan.
AIPKI juga menyesalkan pemberhentian Program Studi PPDS Anestesi dan Reanimasi di FK UNDIP sebelum proses investigasi selesai. Menurut AIPKI, tindakan tersebut berpotensi merugikan mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan serta berdampak negatif terhadap pelayanan kesehatan masyarakat.
Selain itu, AIPKI memberikan dukungan kepada Dr. Yan Wisnu Prajoko atas integritas dan dedikasinya sebagai Dekan FK UNDIP. Pemberhentian aktivitas kliniknya dianggap sebagai tindakan yang prematur dan dapat merusak iklim akademik serta profesionalisme dalam lingkungan pendidikan kedokteran.
Dalam pernyataannya, AIPKI mengimbau agar Program PPDS Anestesi dan Reanimasi di RSUP Dr. Kariadi dapat segera diaktifkan kembali. Mereka juga berharap Dr. Yan Wisnu Prajoko bisa melanjutkan aktivitas kliniknya, mengingat keahlian subspesialisasinya sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
AIPKI berharap pernyataan sikap ini dapat menjadi perhatian bagi semua pihak yang terlibat dan dapat mendorong perbaikan sistem pendidikan kedokteran di Indonesia. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan yang lebih adil, profesional, dan mendukung pengembangan sumber daya manusia di bidang kesehatan.