Kanal24, Malang – Ekonomi syariah di Indonesia mengalami perkembangan yang sangat signifikan. Dengan mayoritas penduduk Muslim, Indonesia menjadi lahan subur bagi tumbuhnya ekonomi berbasis syariat Islam. Dalam kegiatan seminar nasional yang bertajuk “Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Indonesia” yang diadakan di Auditorium Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Dr. Nur Chanifah, S.Pdi., M.Pdi, selaku ketua penyelenggara menyoroti perkembangan pesat ekonomi syariah dan tantangan yang menyertainya. Rabu (17/09/2024).
Dr. Nur Chanifah, S.Pdi., M.Pdi, yang juga merupakan Ketua Kompartemen Hukum Islam Fakultas Hukum Universitas Brawijaya menegaskan bahwa perkembangan ekonomi syariat di Indonesia kian pesat. Saat ini, berbagai lembaga keuangan syariah bermunculan, seperti bank syariah, pegadaian syariah, dan beragam layanan keuangan berbasis syariah lainnya. Hal ini menunjukkan bahwa ekonomi syariah memiliki potensi besar untuk tumbuh dan berkembang di Indonesia.
Namun, di balik pertumbuhan yang pesat ini, terdapat risiko meningkatnya sengketa ekonomi syariah. Menurut Dr. Nur Chanifah, seiring dengan bertambahnya lembaga keuangan syariah, potensi terjadinya sengketa di bidang ini juga semakin besar. Salah satu permasalahan yang diangkat dalam seminar ini adalah masih minimnya kompetensi sarjana hukum, terutama yang berasal dari perguruan tinggi umum, dalam memahami ekonomi syariah. “Tidak banyak mahasiswa di perguruan tinggi umum yang mempunyai pengetahun dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah,” ujarnya.
Menurutnya, rata-rata mahasiswa hanya memahami tiga jalur penyelesaian masalah melalui pengadilan agama. Banyak dari mereka yang tidak mengetahui bagaimana jalur non litigasi yang menjadi ranah kehidupan bermasyarakat. Ini menunjukkan bahwa mahasiswa hukum perlu dibekali dengan pengetahuan yang lebih mendalam tentang berbagai metode penyelesaian sengketa ekonomi syariah, baik melalui pengadilan maupun jalur alternatif seperti mediasi dan arbitrase.
Chanifah menjelaskan bahwa Ekonomi Syariah memiliki karakteristik tersendiri yang menjadikannya berbeda dari ekonomi konvensional. Hukum Islam mengatur dengan tegas berbagai aspek dalam transaksi ekonomi, seperti larangan riba, maysir (spekulasi), dan gharar (ketidakpastian). Oleh karena itu, pihak-pihak yang terlibat dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah, termasuk hakim dan mediator, harus memiliki kompetensi dan pemahaman yang mendalam tentang prinsip-prinsip hukum Islam. Terlebih lagi, terdapat berbagai regulasi yang mengatur ekonomi syariah, seperti Undang-Undang Perbankan Syariah, Undang-Undang Wakaf, dan Undang-Undang Zakat. Semua regulasi ini berperan penting dalam menyediakan payung hukum bagi perkembangan ekonomi syariah di Indonesia.
“Jadi sebenarnya kita di Indonesia pun persoalan ekonomi syariah sudah diakomodir, cuma yang berkecimpung di dalam bidang ekonomi syariah tentu harus mereka yang mempunyai kompetensi di bidang yang sama, yaitu ekonomi syariah,” tegas Chanifah. (fan)