Kanal24, Malang – Dr. Myrna Asnawati Safitri, S.H., M.A., Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam, Otorita Ibu Kota Nusantara dan Prof. Dr. Sudarsono, SH., MS, seorang Dosen dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya menekankan pentingnya konsistensi dalam pelaksanaan pengawasan lingkungan untuk memastikan pembangunan berkelanjutan, khususnya di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Hal tersebut disampaikan dalam acara yang digelar Fakultas Hukum (FH) Universitas Brawijaya (UB), yakni Seminar Nasional bertajuk “Paradigma Pengawasan Lingkungan Terhadap Pembangunan Berkelanjutan” pada Rabu (23/10/2024) di Auditorium Lantai 6 Gedung A FH UB
Dr. Myrna Asnawati Safitri, S.H., M.A., Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam, Otorita Ibu Kota Nusantara, menyoroti pentingnya konsistensi dalam pelaksanaan regulasi sebagai kunci utama untuk menjaga kelestarian lingkungan. Menurutnya, instrumen regulasi yang ada saat ini sudah cukup memadai, tetapi implementasinya yang konsisten perlu diperhatikan dengan serius.
“Sebenarnya, kita sudah memiliki instrumen regulasi yang cukup baik. Yang menjadi masalah adalah konsistensinya. Sebelum menerbitkan perizinan berusaha, pengecekan harus dilakukan terlebih dahulu, misalnya apakah sudah sesuai dengan rencana tata ruang atau tidak. Jika sudah sesuai, baru dilihat apakah dampaknya terhadap lingkungan akan membahayakan atau tidak. Tahapan ini sebenarnya sudah diatur dengan jelas, tetapi masalahnya, apakah kita menjalankan pengawasan ini secara konsisten atau tidak,” Dr. Myrna menjelaskan.
Ia juga menekankan bahwa rencana tata ruang bukan sekadar dokumen di atas kertas yang bisa diabaikan atau diubah dengan mudah. “Rencana tata ruang itu harus ditaati. Jika suatu aktivitas tidak diperbolehkan dalam rencana tata ruang, maka izin tidak bisa diberikan. Sayangnya, yang sering terjadi adalah rencana tata ruang itu sendiri yang diubah untuk menyesuaikan dengan kepentingan tertentu, yang pada akhirnya mengingkari tujuan awal dari pengawasan preventif.”
Lebih lanjut, Dr. Myrna menjelaskan bahwa pengawasan preventif jauh lebih efektif dibandingkan pengawasan represif, yang sering kali baru dilakukan setelah dampak buruk terhadap lingkungan telah terjadi. “Jika kita tidak konsisten dalam menjalankan pengawasan preventif, maka pengawasan represif akan jauh lebih sulit. Aktivitas pemanfaatan lahan sudah berlangsung, dan dampaknya terhadap lingkungan sudah terjadi. Ini yang membuat sulit untuk memperbaiki kerusakan yang sudah terlanjur terjadi,” tambahnya.
Selain itu, Prof. Dr. Sudarsono, SH., MS, Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, turut memberikan pandangannya mengenai pentingnya persetujuan lingkungan dalam pembangunan berkelanjutan. Menurutnya, persetujuan lingkungan merupakan langkah awal untuk memastikan bahwa pembangunan tidak mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.
“Persetujuan lingkungan adalah kunci untuk mendeteksi potensi gangguan terhadap lingkungan, baik itu pencemaran maupun kerusakan. Oleh karena itu, pejabat yang berwenang memberikan persetujuan lingkungan harus benar-benar memikirkan dampak jangka panjangnya. Jika persetujuan tersebut berpotensi menimbulkan dampak negatif, maka izin sebaiknya tidak diberikan. Ini adalah langkah preventif yang sangat penting,” tegas Prof. Sudarsono.
Ia menambahkan bahwa persetujuan lingkungan tidak hanya melibatkan aspek lingkungan fisik, tetapi juga sosial. “Sosial dan lingkungan harus diperhitungkan secara bersamaan. Pejabat yang memiliki kewenangan harus berpikir jangka panjang dan memastikan bahwa dampak negatif tidak terjadi. Jika ada potensi kerusakan, lebih baik menolak izin tersebut.”
Kedua ahli ini sepakat bahwa kunci keberhasilan pembangunan berkelanjutan terletak pada pengawasan lingkungan yang ketat dan konsisten. Dengan regulasi yang ada saat ini, Indonesia seharusnya mampu menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan.
Namun, tantangannya terletak pada pelaksanaan yang konsisten dan komitmen semua pihak, baik pemerintah maupun pemangku kepentingan, untuk memastikan bahwa pembangunan di Ibu Kota Nusantara tetap ramah lingkungan.
Pernyataan ini sejalan dengan visi besar pembangunan IKN sebagai kota berkelanjutan yang memperhatikan aspek lingkungan hidup. Tanpa konsistensi dalam implementasi regulasi dan pengawasan yang ketat, sulit untuk mewujudkan cita-cita tersebut. Oleh karena itu, baik pemerintah maupun stakeholder terkait diharapkan dapat bekerja sama dalam menjalankan fungsi pengawasan yang lebih baik, demi keberlangsungan lingkungan di masa depan. (nid/sil)