KANAL24, Jakarta – Pemerintah tengah menggodog aturan terkait dengan validasi IMEI (Internasional Mobile Equipment Identity) pada ponsel demi melindungi banjirnya produk ponsel impor ilegal dan melindungi negara dari kerugian. Aturan ini sedianya akan ditandatangani oleh tiga Kementerian yaitu Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Menkominfo, Rudiantara, mengatakan diharapkan aturan bersama tiga Menteri tersebut akan dapat dilakukan pada 17 Agustus 2019 mendatang yang sekaligus memanfaatkan momentum peringatan Hari Kemerdekaan. Dengan adanya aturan tersebut maka peredaran ponsel black market (BM) dapat ditekan. Sehingga pada akhirnya pendapatan negara akan terdongkrak dan produsen ponsel dalam negeri dapat tumbuh agresif.
“Dengan keluarnya Permen (Peraturan Menteri) ini merupakan bentuk upaya merdeka dari ponsel BM. Oleh karena itu kami merencanakan mengeluarkan Permen tersebut dapat terealisasi secepatnya,” ujar Rudiantara dalam paparannya pada Seminar dengan tema Membedah Potensi Kerugian Konsumen, Industri, Negara Akibat Ponsel BM dan Solusinya, di Kominfo, Jumat (2/8/2019).
Tercatat sebanyak 150 juta penduduk Indonesia menggunakan ponsel dan setiap tahunnya sekitar 45 juta ponsel pintar (smartphone). Namun dari total ponsel yang baru tersebut sekitar 20-30 persennya adalah ponsel BM. Apabila harga ponsel baru rata-rata Rp2,2 juta maka nilai ponsel baru yang beredar senilai Rp22,5 triliun. Dari nilai tersebut potensi kehilangan pendapatan negara lantaran BM adalah sekitar Rp2,8 triliun. Diperkirakan potensi kehilangan pajak tahun ini lebih besar karena porsi ponsel BM mencapai 30 persen dari 50 juta ponsel.
“Ponsel yang masuk ke Indonesia bagaimanapun caranya harus legal dan didistribusikan dengan tata niaga yang bagus. Tentu kebijakan ini penting, kita siapkan aturan ini pada 2019 dan perlu sosialisasi yang baik terutama masyarakat pengguna,” ulas Rudiantara.
Terkait dengan rencana pengendalian IMEI melalui aturan bersama ini, pemerintah membaginya dengan tiga frame. Yang pertama fase inisiasi yaitu dengan penandatanganan 3 peraturan Menteri. Fase kedua adalah persiapan dimana pada fase ini pemerintah menyiapkan sistem informasi basis data IMEI nasional (Sibina). Ditargetkan dua fase ini bisa teralisasi pada Agustus 2019.
Sementara untuk fase ketiga adalah fase operasional. Dalam fase ini operator mengirimkan notifikasi ke pemegang IMEI duplikat untuk membuktikan keaslian perangkat, penyediaan layanan lost & stolen dan sosialisasi lanjutan. Fase ketiga ini diharapkan bisa teralisasi pada Februari 2020 mendatang.
“Pemerintah sudah satu suara untuk menata industri selular. Memang banyak ponsel gelap, ini perilaku masyarakat Indonesia suka yang KW, sebab KW lebih murah, jadi orang Indonesia tidak consern pada after sale service,” pungkasnya.(sdk)