Kanal24
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Login
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Kanal24
No Result
View All Result

Tekan Ponsel Ilegal, Tiga Kementerian Akan Teken Aturan IMEI

Adam Kukuh Kurniawan by Adam Kukuh Kurniawan
March 8, 2019
in Ekonomi
0
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KANAL24, Jakarta – Pemerintah tengah menggodog aturan terkait dengan validasi IMEI (Internasional Mobile Equipment Identity) pada ponsel demi melindungi banjirnya produk ponsel impor ilegal dan melindungi negara dari kerugian. Aturan ini sedianya akan ditandatangani oleh tiga Kementerian yaitu Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Menkominfo, Rudiantara, mengatakan diharapkan aturan bersama tiga Menteri tersebut akan dapat dilakukan pada 17 Agustus 2019 mendatang yang sekaligus memanfaatkan momentum peringatan Hari Kemerdekaan. Dengan adanya aturan tersebut maka peredaran ponsel black market (BM) dapat ditekan. Sehingga pada akhirnya pendapatan negara akan terdongkrak dan produsen ponsel dalam negeri dapat tumbuh agresif.

“Dengan keluarnya Permen (Peraturan Menteri) ini merupakan bentuk upaya merdeka dari ponsel BM. Oleh karena itu kami merencanakan mengeluarkan Permen tersebut dapat terealisasi secepatnya,” ujar Rudiantara dalam paparannya pada Seminar dengan tema Membedah Potensi Kerugian Konsumen, Industri, Negara Akibat Ponsel BM dan Solusinya, di Kominfo, Jumat (2/8/2019).

Tercatat sebanyak 150 juta penduduk Indonesia menggunakan ponsel dan setiap tahunnya sekitar 45 juta ponsel pintar (smartphone). Namun dari total ponsel yang baru tersebut sekitar 20-30 persennya adalah ponsel BM. Apabila harga ponsel baru rata-rata Rp2,2 juta maka nilai ponsel baru yang beredar senilai Rp22,5 triliun. Dari nilai tersebut potensi kehilangan pendapatan negara lantaran BM adalah sekitar Rp2,8 triliun. Diperkirakan potensi kehilangan pajak tahun ini lebih besar karena porsi ponsel BM mencapai 30 persen dari 50 juta ponsel.

“Ponsel yang masuk ke Indonesia bagaimanapun caranya harus legal dan didistribusikan dengan tata niaga yang bagus. Tentu kebijakan ini penting, kita siapkan aturan ini pada 2019 dan perlu sosialisasi yang baik terutama masyarakat pengguna,” ulas Rudiantara.

Terkait dengan rencana pengendalian IMEI melalui aturan bersama ini, pemerintah membaginya dengan tiga frame. Yang pertama fase inisiasi yaitu dengan penandatanganan 3 peraturan Menteri. Fase kedua adalah persiapan dimana pada fase ini pemerintah menyiapkan sistem informasi basis data IMEI nasional (Sibina). Ditargetkan dua fase ini bisa teralisasi pada Agustus 2019.

Sementara untuk fase ketiga adalah fase operasional. Dalam fase ini operator mengirimkan notifikasi ke pemegang IMEI duplikat untuk membuktikan keaslian perangkat, penyediaan layanan lost & stolen dan sosialisasi lanjutan. Fase ketiga ini diharapkan bisa teralisasi pada Februari 2020 mendatang.

“Pemerintah sudah satu suara untuk menata industri selular. Memang banyak ponsel gelap, ini perilaku masyarakat Indonesia suka yang KW, sebab KW lebih murah, jadi orang Indonesia tidak consern pada after sale service,” pungkasnya.(sdk)

Post Views: 235
Previous Post

Bursa Sore: Langkah IHSG Terjegal, Aksi Jual Meningkat

Next Post

MAU MUDIK KEMANA ???

Adam Kukuh Kurniawan

Adam Kukuh Kurniawan

Next Post

MAU MUDIK KEMANA ???

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

August 4, 2023

Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

August 3, 2023

AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

August 4, 2023
UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

June 3, 2024
Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

39
Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

5
Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

4

Review Film : Glass Onion: A Knives Out Story

3
Trilogi Kartini: Menggali Inspirasi dari Surat-Surat yang Mengubah Sejarah

Trilogi Kartini: Menggali Inspirasi dari Surat-Surat yang Mengubah Sejarah

May 20, 2025
UB Perkuat GEDSI, Mantapkan Posisi Sebagai Kampus Inklusif

UB Perkuat GEDSI, Mantapkan Posisi Sebagai Kampus Inklusif

May 20, 2025
Anelies Praramadhani Ajak Mahasiswa Bangun Personal Brand Otentik

Anelies Praramadhani Ajak Mahasiswa Bangun Personal Brand Otentik

May 20, 2025
Shine with Sunsilk Dorong Mahasiswa Bangun Identitas yang Kuat

Shine with Sunsilk Dorong Mahasiswa Bangun Identitas yang Kuat

May 20, 2025

Popular Stories

  • ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Sistem Swiss Manager Dalam Catur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita
  • Tentang Kanal24
  • Galeri
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
Copyright Kanal24.com 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright Kanal24.com 2023