Kemerdekaan haruslah disyukuri karena para pahlawan telah berjuang mempertaruhkan seluruh jiwa raganya untuk mencapai suasana kebebasan tanpa penjajahan. Apa sebab mereka berani berbuat demikian, tiada lain karena mereka memiliki mimpi akan suatu keadaan yang aman sentosa, mandiri dan bebas mengelola negeri dengan harapan besar menjadi tuan di negeri sendiri yang mampu mensejahterakan seluruh rakyatnya. Mimpi besar itu kemudian didokumentasikannya dalam idealisme pikiran besar bangsa dalam bentuk Undang-Undang Dasar 1945.
Pertanyaannya apakah mimpi-mimpi itu telah terwujud hingga hari ini? . Apakah seluruh jengkal tanah air dan udara kita telah benar-benar berdaulat dikelola olah putra-putri terbaik bangsa serta dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia ?. Mengapa dalam perjalanan menuju 100 tahun Indonesia merdeka, negeri ini masih mengalami banyak kekacauan dan kesemrawutan berbangsa dan bernegara?. Pertikaian terjadi dimana-mana, korupsi masih terus merajalela, hoax menyebar tanpa kendali, gesekan konflik horisontal menganga lebar antar kelompok masyarakat dll. Apakah dasar kebangsaan dan kenegaraan kita telah merangkum solusi atas berbagai persoalan itu?
Para founding fathers bangsa Indonesia dengan sangat cerdas dan teliti di dalam merumuskan idealisme cita-cita kebangsaan dan kenegaraan tentang arah masa depan bangunan bangsa yang ingin dibentuknya, melalui sebuah mekanisme musyawarah yang sangat alot, yang terdiri dari orang-orang pilihan terbaik yang sangat berkompeten untuk merumuskan ide ide besar perjuangan dan cita-cita kebangsaan yang duduk dalam BPUPKI, mereka bukan orang-orang yang terpilih oleh sebab banyaknya suara yang diperoleh dari popularitas materi dalam mekanisme pilihan langsung, melainkan orang-orang pilihan yang merepresentasi orang-orang terbaik dari berbagai berbagai kelompok dari kekuatan bangsa Pada masa itu.
Dan mereka berhasil merumuskan cita-cita besar kebangsaan dengan merangkum berbagai kepentingan, yang didasari oleh semangat nasionalisme dan patriotisme, dengan satu tujuan memakmurkan seluruh rakyat Indonesia yang baru saja keluar dari penjajahan. Suasana kebatinan itu menambah rasa nasionalisme, dengan menanggalkan kepentingan-kepentingan sesaat dan primordial. Tujuan mereka hanya satu yaitu untuk dapat mewujudkan mimpi besar kebangsaan, untuk bangkit dari keterpurukan penjajahan, menuju realitas masyarakat bangsa yang adil , makmur dan sejahtera.
Semangat itulah yang menyertai seluruh kalimat demi kalimat yang terformulasikan dalam dokumentasi idealisme cita-cita besar kebangsaan pada undang-undang Dasar 1945. Artinya bahwa setiap kalimat demi kalimatnya dan pasal-pasal yang diatur di dalamnya adalah murni hasil rumusan intisari pemikiran patriotik, yang mengedepankan nilai-nilai nasionalisme, demi kepentingan mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil sejahtera.
Undang-undang Dasar 1945 adalah bangunan dasar dari wujud suatu bangsa yang ingin dibangun dan diwujudkan dalam realitas pasca kemerdekaan. Itulah fondasi dasar dari bangunan kebangsaan dan kenegaraan yang bernama Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sehingga manakala ada perubahan mendasar dari Undang-Undang Dasar, maka sejatinya adalah sedang merombak bangunan dasar awal bernegara dan mereka sedang membuat bangunan baru. Ibarat ada orang tua sedang membuat bangunan, lalu anak cucunya merombak pondasi dasarnya, maka sebenarnya mereka sedang membuat bangunan baru.
Amandemen UUD 1945 yang keluar dari semangat awal cita-cita pendirian suatu bangsa, sejatinya adalah sedang membuat bangunan baru kebangsaan dan kebernegaraan. Jika para founding father dalam menyusun dasar negara telah melalui proses pemikiran dan spiritual yang mendalam, dalam upaya mewujudkan cita-cita kebangsaan dan kenegaraan yang adil makmur sehingga mampu mengantarkan bangsa Indonesia pada pintu gerbang kejayaan sebagai bangsa besar yang dihormati dalam percaturan antar bangsa.
Sementara berbagai persoalan dan kekacauan yang terjadi pada akhir-akhir ini bisa jadi adalah sebagai akibat dari pondasi dasar baru yang disusun tidak didasarkan pada semangat nasionalisme dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia melainkan atas dasar kepentingan sesaat dari kelompok kepentingan baik kepentingan golongan politik maupun ekonomi. Sehingga keadilan dan kesejahteraan bisa jadi hanyalah akan menjadi milik sekelompok golongan dan tidak mampu dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia.
Boleh jadi pula bahwa berbagai kekacauan berbangsa dan bernegara yang terjadi disebabkan hilangnya keberkahan atas negeri ini sebab terjadinya pengkhianatan atas janji setia dan cita-cita luhur yang telah disusun oleh para pendiri bangsa dalam dokumen idealisme cita-cita berbangsa dan bernegara yaitu UUD 1945.
Oleh karena itu, menurut hemat saya salah satu solusi utama menyelesaikan berbagai kekacauan berbangsa dan bernegara yang semakin semrawut akhir-kkhir ini adalah kembalilah pada UUD 1945 yang murni dan bukan UUD amandemen ‼. Karena dengan demikian maka kita kembali kepada ruh dan semangat awal mendirikan bangsa dn negara ini.
Semoga Allah swt menyelamatkan bangsa kita dari kehancuran dan diberi kemampuan untuk bertindak benar dan jujur atas amanah kemerdekaan dari para pendiri bangsa dan pejuang kemerdekaan Republik Indonesia. Semoga Allah swt merahmati dan memberkahi negeri ini. Aamiiinn…..
KH. Akhmad Muwafik Saleh dosen FISIP UB, penulis produktif, pengasuh pondok pesantren mahasiswa Tanwir al Afkar