Setyo Widagdo
Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum UB – [email protected]
International Criminal Court (ICC) atau Mahkamah Pidana Internasional menerbitkan perintah penangkapan terhadap PM Israel Benyamin Netanyahu, dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant, serta Komandan Hamas Ibrahim Al Masri. (Kompas, 23 November 2024)
ICC adalah peradilan pidana internasional yang bertujuan untuk menuntut individu yang bertanggung jawab atas kejahatan serius, seperti genosida (genocide), kejahatan perang (war crime), dan kejahatan terhadap kemanusiaan (crime againt huminity). Namun, ketika nama seorang tokoh besar seperti Benjamin Netanyahu, muncul dalam konteks perintah penangkapan oleh ICC, pertanyaan besar pun timbul: siapa yang berani menegakkan perintah tersebut?
Sebetulnya jauh sebelum perintah penangkapan itu muncul, ICC telah membuka penyelidikan atas dugaan kejahatan perang di wilayah Palestina, termasuk Tepi Barat, Jalur Gaza, dan Yerusalem Timur. Investigasi ini mencakup operasi militer yang dilakukan oleh Israel, pembangunan pemukiman ilegal di wilayah Palestina, dan serangan yang melibatkan korban sipil.
Sebagai pemimpin Israel, Benjamin Netanyahu dianggap bertanggung jawab secara politik dan administratif atas kebijakan-kebijakan yang kontroversial, termasuk pemboman di Gaza dan perluasan pemukiman. Jika ICC memutuskan untuk mengeluarkan perintah penangkapan terhadap Netanyahu, itu akan menjadi salah satu kasus paling berpengaruh dalam sejarah pengadilan internasional.
Apa Dasar Tuduhan terhadap Netanyahu ? Beberapa tuduhan utama yang dapat menjadi dasar perintah penangkapan meliputi:
Pertama, Pelanggaran Hukum Internasional: Kebijakan Netanyahu yang mendorong pembangunan pemukiman di Tepi Barat dianggap melanggar Konvensi Jenewa Keempat, yang melarang pemindahan populasi oleh kekuatan pendudukan ke wilayah yang diduduki.
Kedua, Serangan terhadap Warga Sipil: Dalam berbagai operasi militer Israel di Gaza, banyak laporan yang menunjukkan penggunaan kekuatan berlebihan yang menyebabkan kematian puluhan ribu warga sipil, termasuk anak-anak dan wanita. Netanyahu, sebagai pemimpin politik tertinggi, dianggap bertanggung jawab atas perintah ini.
Ketiga, Blokade Gaza: Blokade yang dilakukan Israel terhadap Jalur Gaza telah menyebabkan krisis kemanusiaan yang berkepanjangan, termasuk kekurangan bahan pokok, listrik, dan layanan kesehatan. ICC dapat mengkategorikan tindakan ini sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.
Persoalannya adalah, meskipun ICC memiliki otoritas hukum untuk mengeluarkan perintah penangkapan, menegakkannya terhadap Netanyahu bukanlah tugas yang mudah. Ada sejumlah tantangan besar yang harus dihadapi. Tantangan tersebut antara lain :
- Israel bukan negara anggota ICC, sehingga tidak mengakui yurisdiksi pengadilan tersebut. Netanyahu dan pemerintah Israel telah menolak penyelidikan ICC, ICC dianggap bias dan sebagai serangan politik terhadap negara mereka. Penolakan ini sudah dapat diduga.
- Israel memiliki hubungan erat dengan Amerika Serikat. Pemerintah AS, baik dari kubu Republik maupun Demokrat, secara konsisten mendukung kebijakan Israel, termasuk dalam menolak penyelidikan ICC. Dukungan AS ini memberikan perlindungan politis bagi Netanyahu, sehingga merupakan tantangan bagi penegakan hukum oleh ICC.
- Menangkap seorang pemimpin sekaliber Netanyahu dapat memicu ketegangan politik yang serius di tingkat internasional. Negara-negara yang bekerja sama dengan ICC, termasuk Eropa, menghadapi risiko diplomatik dan bahkan ancaman keamanan jika mereka berani menangkap Netanyahu.
- Di dalam negeri Israel, Netanyahu masih memiliki basis pendukung yang kuat. Penangkapan terhadap dirinya oleh pihak luar akan dilihat sebagai serangan terhadap kedaulatan Israel, yang dapat memicu aksi protes besar-besaran.
Kembali ke pertanyaan judul artikel ini : Siapa yang Berani Menangkap Netanyahu? Ini adalah pertanyaan kunci. Beberapa kemungkinan bisa saya kemukakan, yakni pihak mana saja yang mungkin dapat melakukan penangkapan, antara lain :
Negara Anggota ICC
Jika Netanyahu bepergian ke negara anggota ICC, yang jumlahnya 124 negara, maka negara tersebut memiliki kewajiban hukum untuk menangkap dan menyerahkannya ke Den Haag. Namun, ini sangat tergantung pada keberanian pemerintah negara tersebut untuk melawan tekanan Israel dan sekutunya.
Kerjasama Antar Negara
Penangkapan Netanyahu memerlukan kerja sama internasional yang erat. Namun, tanpa dukungan negara besar seperti AS, kemungkinan ini tetap kecil.
Tekanan Masyarakat Internasional
Opini publik global dapat memainkan peran penting dalam mendorong penegakan hukum. Jika masyarakat internasional, termasuk kelompok hak asasi manusia, terus menekan pemerintah-pemerintah terkait, peluang penangkapan Netanyahu dapat meningkat.
Lantas apa implikasi hukum dan politik, jika Benyamin Netanyahu berhasil ditangkap dan diadili oleh ICC ? Tentu hal ini ini akan menjadi momen bersejarah dalam hukum internasional.
Penangkapan ini menjadi preseden bagi penegakan hukum internasional sekaligus akan menunjukkan bahwa tidak ada pemimpin yang kebal terhadap hukum, terlepas dari kekuatan politik dan dukungan internasional yang mereka miliki.
Namun, langkah ini juga dapat memicu ketegangan geopolitik yang signifikan, terutama antara negara-negara pendukung Israel dan komunitas internasional lainnya.
Penangkapan Netanyahu dapat memberikan harapan baru bagi Palestina untuk mendapatkan keadilan, tetapi juga berisiko memperburuk konflik jika dianggap sebagai tindakan sepihak terhadap Israel.
PENUTUP
Perintah penangkapan terhadap Benjamin Netanyahu oleh ICC, jika benar terjadi, akan menjadi salah satu langkah paling kontroversial dalam sejarah hukum internasional. Meski tantangan politik, diplomatik, dan keamanan sangat besar, keadilan tetap harus ditegakkan.
Namun, siapa yang benar-benar berani menangkap Netanyahu adalah pertanyaan yang masih sulit dijawab. Selama kekuatan politik mendominasi hukum internasional, impunitas bagi para pemimpin dunia seperti Netanyahu tetap menjadi masalah yang sulit diatasi. ICC menghadapi ujian besar untuk menunjukkan bahwa hukum adalah milik semua, termasuk mereka yang berada di puncak kekuasaan (*)