Kanal24, Malang – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rumah Keadilan mengungkapkan temuan sejumlah pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Malang 2024 pads Rabu (27/11/2024). Melalui konferensi pers yang digelar, temuan tersebut dihasilkan dari pemantauan intensif oleh 54 Relawan Pemantau Pilkada di bawah koordinasi LBH Rumah Keadilan.
Direktur LBH Rumah Keadilan, Abd. Somad, S.H., menjelaskan bahwa kegiatan pemantauan dimulai sejak pukul 06.30 WIB hingga proses perhitungan suara selesai. Fokus pemantauan diarahkan pada TPS yang dinilai rawan pelanggaran berdasarkan pengalaman sebelumnya serta dugaan hubungan dengan calon tertentu.
“Proses demokrasi harus berjalan dengan adil dan transparan. Namun, hasil pantauan kami menunjukkan adanya pelanggaran yang mencederai prinsip tersebut,” ujar Abd. Somad.
Temuan Pelanggaran di TPS
LBH Rumah Keadilan merilis sejumlah pelanggaran yang terjadi saat persiapan hingga perhitungan suara, antara lain:
1. Penolakan terhadap Relawan Pemantau
Beberapa petugas KPPS menolak kehadiran pemantau akibat kurangnya pemahaman akan peran mereka dalam mengawasi proses pemilu.
2. Tidak Ada Penjelasan Tata Cara Pemungutan Suara
Di beberapa TPS, pemilih tidak diberikan informasi yang memadai terkait prosedur pemungutan suara, sehingga memicu kebingungan.
3. Perlengkapan TPS dengan Atribut Partai Politik
Ditemukan peralatan TPS seperti speaker yang mencantumkan logo partai politik tertentu, yang melanggar asas netralitas.
4. Keberadaan APK di Sekitar TPS
Alat Peraga Kampanye (APK) ditemukan dalam radius kurang dari 5 meter dari TPS, melanggar aturan yang berlaku.
5. Keterlambatan Pelaksanaan Pemungutan Suara
Beberapa TPS memulai pemungutan suara di luar jadwal yang ditentukan, mengganggu kelancaran proses.
6. Dugaan Praktik Politik Uang
Indikasi adanya praktik politik uang di sekitar TPS turut dilaporkan oleh relawan pemantau.
7. Kurangnya Data Pemilih Tetap (DPT)
Data DPT yang tidak lengkap menyebabkan kebingungan dan potensi pengabaian hak pilih warga.
8. Pemantau Tidak Diperbolehkan Mendokumentasikan Aktivitas
Larangan mendokumentasikan kegiatan TPS diterapkan oleh beberapa petugas, meski hal ini diizinkan di luar bilik suara.
9. Saksi Menggunakan Atribut Paslon
Ditemukan saksi menggunakan atribut pasangan calon, seperti kipas dengan gambar Paslon tertentu, yang melanggar aturan netralitas.
Masalah Saat Perhitungan Suara
Saat proses perhitungan suara, pelanggaran yang ditemukan meliputi:
– Pemantau tidak diizinkan menyaksikan perhitungan suara secara langsung.
– Terjadinya selisih penulisan hasil perhitungan surat suara yang dapat memengaruhi akurasi hasil pemilu.
Langkah dan Seruan LBH Rumah Keadilan
LBH Rumah Keadilan berencana menyerahkan laporan pelanggaran ini kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang sebagai bahan evaluasi.
“Kami berharap KPU dapat memperbaiki tata kelola Pilkada agar keadilan, transparansi, dan integritas dapat terwujud. Pilkada bukan sekadar memilih pemimpin, tetapi juga cerminan kedewasaan demokrasi kita,” tambah Abd. Somad.
LBH Rumah Keadilan juga mengajak masyarakat Kota Malang untuk berpartisipasi aktif dalam mengawal proses demokrasi dengan melaporkan setiap indikasi pelanggaran.
Dengan temuan ini, LBH Rumah Keadilan menyerukan pentingnya langkah kolektif untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. Pemilu yang bersih dan berintegritas adalah pondasi bagi terciptanya pemerintahan yang kuat dan sesuai dengan aspirasi rakyat.
—
Pewarta: Agung Widyanto Putra
Editor: Lukman Ferdian Syahroni