KANAL24, Jakarta – Pelaksanaan Pilkada Serentak tidak hanya dilakukan oleh warga biasa namun juga bagi mereka yang dalam tahanan. Sejumlah 10 Tahanan di Rutan KPK menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada serentak untuk wilayah DKI Jakarta.
Dari total 40 orang Tahanan di Rutan KPK, 10 diantaranya tercatat memiliki KTP DKI dan terdaftar sebagai pemilih tetap untuk Pilkada di Wilayah DKI Jakarta.
Rinciannya 6 orang Tahanan di gedung KPK Merah Putih, dan 4 orang Tahanan di gedung KPK C1.
“Seluruh Tahanan yang ber-KTP DKI telah menggunakan hak suaranya dalam Pilkada kali ini,” jelas Humas KPK melalui penjelasan tertulisnya.
Pemungutan suara dilakukan di area dalam Rutan gedung KPK Merah Putih, yang berlangsung efektif mulai pkl. 11.25 dan selesai pkl. 11.40 WIB.
KPK bekerja sama dengan panitia pemungutan suara wilayah Guntur, DKI Jakarta dalam pelaksanaannya dengan tim yang terdiri dari Petugas KPPS 2 Orang Pengawas Pemilu 1 orang, dan saksi 1 orang.
Pelaksanaan pemungutan suara ini untuk menjamin dan memastikan hak-hak dasar Tahanan, salah satunya sebagai pemilih dalam pilkada terpenuhi.
KPK menyampaikan apresiasi dan terima kasih pada para petugas, sehingga prosesnya dapat berjalan lancar dan sesuai azas-azas pemilu.(sdk)