KANAL24, Jakarta – Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia ( YLKI ), Tulus Abadi memaklumi rencana pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Menurutnya, usulan kenaikan iuran BPJS hingga lebih dari 100 persen menjadi salah satu opsi untuk menambal defisit keuangan. Namun hal itu harusnya menjadi opsi terakhir BPJS untuk membenahi keuangannya.
Tulus berharap sebelum menaikkan iuran, pemerintah bisa menempuh opsi relokasi subsidi energi atau menaikkan cukai rokok. Subsidi energi yang mencapai Rp157 triliun sebagian bisa direlokasi menjadi untuk subsidi BPJS Kesehatan. Atau yang urgen adalah menaikkan cukai rokok secara signifikan.
“Skema seperti ini selain tidak membebani konsumen BPJS Kesehatan juga sebagai upaya preventif promotif, sehingga sangat sejalan dengan filosofi BPJS Kesehatan. Selain itu pemerintah bisa menambah suntikan subsidi di BPJs, sebab kalau untuk subsidi energi saja pemerintah mau menambah, kenapa untuk subsidi BPJS Kesehatan tidak mau? Padahal tanggung jawab terhadap keberlangsungan JKN adalah tanggung jawab pemerintah,” kata Tulus di Jakarta, Kamis (29/8/2019).
Selain itu YLKI juga mendesak pemerintah untuk mereformasi total pengelolaan BPJS Kesehatan. Di antaranya dengan menghilangkan kelas layanan BPJS Kesehatan. Jadi iuran BPJS Kesehatan hanya satu kategori saja.
Kemudian, daftar peserta BPJS Kesehatan kategori PBI (penerima bantuan iuran) harus diverifikasi ulang dan harus lebih transparan serta akuntabel. Nama PBI bisa diakses oleh publik. Manajemen BPJS Kesehatan juga harus membereskan tunggakan iuran kategori mandiri atau pekerja bukan penerima upah, yang mencapai 54 persen.
“Fenomena tunggakan ini jika dibiarkan akan menjadi benalu bagi finansial BPJS . Di sisi yang lain, kenaikan iuran untuk kategori peserta mandiri juga akan memicu tunggakan dari peserta mandiri akan semakin tinggi,” sambungnya.
Diakui Tulus, bahwa besaran iuran yang berlaku selama ini, memang masih jauh di bawah biaya pokok (cost structure). Dengan demikian usulan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, untuk menaikkan iuran BPJSKes adalah hal yang rasional.
“Terkait usulan besaran kenaikan tarif kita memberikan toleransi dengan formulasi besaran, untuk kategori peserta PBI kenaikannya pada kisaran Rp30.000 – Rp 40.000. Sedangkan untuk peserta non PBI, usulan tarif rata-rata Rp60.000,” pungkas Tulus. (sdk)