Kanal24, Malang – Hingga 30 November 2024, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai angka fantastis, yaitu Rp 31,05 triliun. Kontribusi terbesar berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang mencapai Rp 24,49 triliun.
Selain itu, pajak digital lainnya juga memberikan kontribusi signifikan, yaitu pajak kripto sebesar Rp 979,08 miliar, pajak dari fintech (P2P lending) sebesar Rp 2,86 triliun, dan pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp 2,71 triliun.
Pertumbuhan Penunjukan PMSE
Hingga November 2024, pemerintah telah menunjuk 199 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Penunjukan ini melibatkan pelaku usaha besar seperti Amazon Japan G.K., Vorwerk International & Co. KmG, hingga Huawei Service (Hong Kong) Co., Limited. Dari total tersebut, 171 PMSE telah melaksanakan pemungutan dan penyetoran PPN yang mencapai Rp 24,5 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa setoran ini terus meningkat setiap tahun. “Setoran PPN PMSE berasal dari Rp 731,4 miliar pada 2020, Rp 3,90 triliun pada 2021, Rp 5,51 triliun pada 2022, Rp 6,76 triliun pada 2023, dan Rp 7,58 triliun hingga tahun 2024,” ungkap Dwi dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (12/12/2024).
Pajak Kripto dan Fintech
Dalam sektor kripto, penerimaan pajak mencapai Rp 979,08 miliar hingga November 2024. Pendapatan ini terdiri atas Rp 459,35 miliar dari PPh 22 atas transaksi penjualan di exchanger dan Rp 519,73 miliar dari PPN DN atas transaksi pembelian.
Sementara itu, pajak fintech menyumbang Rp 2,86 triliun. Rinciannya, Rp 800,99 miliar berasal dari PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dan Badan Usaha Tetap (BUT), Rp 558,57 miliar dari PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN), dan Rp 1,5 triliun dari PPN DN.
Kontribusi Pajak SIPP
Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) juga memberikan kontribusi yang tidak kalah penting. Hingga November 2024, penerimaan pajak dari SIPP mencapai Rp 2,71 triliun. Jumlah ini terdiri dari Rp 183,83 miliar dari PPh dan Rp 2,53 triliun dari PPN.
Upaya Pemerintah ke Depan
Dalam upaya menciptakan keadilan berusaha antara pelaku usaha konvensional dan digital, pemerintah berkomitmen untuk terus menunjuk pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Selain itu, penggalian potensi penerimaan pajak lainnya, seperti dari kripto dan fintech, akan terus dilakukan.
“Dengan pertumbuhan ekonomi digital yang pesat, kami optimis penerimaan pajak dari sektor ini akan semakin meningkat, memberikan kontribusi besar pada pendapatan negara,” tutup Dwi.
Peningkatan penerimaan pajak digital ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengoptimalkan potensi dari ekonomi digital demi mendukung pembangunan nasional. (nid)