Kanal24, Malang – Sektor ekonomi digital Indonesia menunjukkan kinerja yang menggembirakan dalam hal kontribusi terhadap penerimaan negara. Hingga 31 Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat bahwa penerimaan dari sektor ini mencapai angka baik sebesar Rp 33,39 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa angka tersebut berasal dari berbagai sumber, antara lain Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 26,12 triliun, pajak kripto sebesar Rp 1,19 triliun, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp 3,17 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp 2,9 triliun.
“Pencapaian ini menunjukkan bahwa ekonomi digital memiliki potensi besar dalam mendukung penerimaan negara,” ujar Dwi pada Senin (17/2/2025).
Baca juga:
e-Filing 2025: Lapor Pajak Online, Mudah dan Cepat!
Rincian Penerimaan Pajak dari Ekonomi Digital
- PPN PMSE: Hingga Januari 2025, pemerintah telah menunjuk 211 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Dari jumlah tersebut, 181 PMSE telah aktif memungut dan menyetor PPN PMSE dengan total nilai mencapai Rp 26,12 triliun.
- Pajak Kripto: Penerimaan pajak dari sektor kripto juga mengalami peningkatan yang signifikan. Hingga Januari 2025, total penerimaan pajak kripto mencapai Rp 1,19 triliun. Angka ini terdiri dari PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger.
- Pajak Fintech (P2P Lending): Sektor fintech juga memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap penerimaan pajak. Hingga Januari 2025, total penerimaan pajak dari P2P lending mencapai Rp 3,17 triliun. Pajak ini terdiri dari PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN, dan PPN DN atas setoran masa.
- Pajak SIPP: Penerimaan pajak dari sektor SIPP juga terus meningkat. Hingga Januari 2025, total penerimaan pajak SIPP mencapai Rp 2,90 triliun. Penerimaan ini terdiri dari PPh dan PPN atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.
Upaya Pemerintah dalam Meningkatkan Penerimaan Pajak dari Ekonomi Digital
Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menunjuk pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia sebagai pemungut pajak.
Baca juga:
Pajak Digital 2024 Tembus Rp 31,05 Triliun
Selain itu, pemerintah juga akan terus menggali potensi penerimaan pajak dari sektor lain seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.
“Dengan upaya ini, diharapkan penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital dapat terus meningkat dan memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap pembangunan Indonesia,” pungkas Dwi. (nid)