KANAL24, Jakarta – Demi menjamin penyaluran kredit (dana bergulir) merata, Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah ( LPDB -KUMKM) bekerja sama dengan Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Kementerian Keuangan. Sinergi ini juga untuk memastikan agar penerima manfaat program pembiayaan pemerintah seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Ultra Mikro (UMi) tidak sedang dalam proses mengajukan pinjaman ke LPDB .
Direktur Utama LPDB -KUMKM, Braman Setyo, menjelaskan bahwa KUR, UMi dan LPDB memang dikhususnya untuk memfasilitasi pembiayaan kepada KUMKM. Oleh sebab itu bunga pinjamannya tergolong sangat rendah dibandingkan dengan kredit di perbankan pada umumnya atau lembaga keuangan lainnya. Sehingga penerima manfaat yaitu pelaku KUMKM harus dijamin tidak memperoleh pembiayaan ganda sekaligus.
“Jadi yang sedang menerima pinjaman dana dari program pemerintah tidak bisa lagi meminjam dana LPDB KUMKM, kecuali sudah lunas baru boleh mengajukan lagi. Kalau dia termonitor sedang menerima fasilitas itu, tentunya kita berhak menolaknya (pengajuan pinjaman ke LPDB ),” ujar Bramab Setyo di Jakarta, Selasa (3/9/2019).
Braman Setyo menambahkan bahwa pengembangan sistem integrasi ini juga untuk menjamin ketepatan sasaran, mewujudkan efektivitas, serta meningkatkan efisiensi atas program pemerintah yang terkait layanan kepada masyarakat. Ditegaskannya semua program pembiayaan yang dikucurkan akan termonitor di sistem informasi kredit program ( SIKP ). Sistem ini merupakan jaringan database terintegrasi dengan konsep Big Data (memanfaatkan teknologi integrasi data) yang menghubungkan seluruh sistem Kementerian/Lembaga.
“Ketika KUMKM mengakses kepada salah satu LKBB (Lembaga Keuangan Bukan Bank) itu, tentu akan mengakses kepada LPDB . Ini akses tol data antara LPDB dengan PIP, jadi akan terkoneksi ibarat BI Checking sehingga gampang termonitor KUMKM mana yang sudah mengakses program pembiayaan pemerintah, dan mana yang belum,” jelas Braman.
Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara LPDB -KUMKM dan PIP ini sudah dijalankan beberapa periode. Kerja sama ini guna mengefektifkan fungsi dan peran masing-masing lembaga dalam rangka sinkronisasi, verifikasi, validasi dan informasi penyaluran fasilitas pembiayaan. Ditambahkannya bahwa kerja sama pembangunan jaringan database terintegrasi dengan konsep Big Data ini sebelumnya sudah dilakukan pihaknya dengan Direktorat Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri. Wujud kerja sama kedua belah pihak, KUMKM yang mengakses program pembiayaan pemerintah akan terdeteksi melalui NIK e-KTP pada SIKP .
“Kita kerja sama dengan Kemendagri untuk mengetahui data kita itu bagaimana, itu melalui e-KTP. Jadi bisa ke SIKP sekaligus. Itu sudah berjalan lama (kerja sama). Dengan e-KTP untuk bisa melakukan pendalaman melalui NIK e-KTP itu sendiri. Jadi e-KTP menjadi alat untuk masuknya kepada SIKP ,” imbuh Braman.
Selain itu, LPDB juga menggandeng PT Pefindo Birokredit, salah satu perusahaan BUMN yang diklaim memiliki database pengkreditan yang bisa digunakan untuk mencari tahu KUMKM yang memiliki beban kredit lebih dari satu, maupun mengetahui kondisi kredit KUKM berjalan lancar atau justru sedang mengalami kemacetan.
“Kalau kita akan usulan dari kreditur kita ingin mengetahui dia bagaimana, apakah masih punya beban kredit atau tidak, macet atau gak. Jadi di luar kredit program, bisa ketahuan melalui Pefindo Birokredit,” pungkas Braman. (sdk)