Kanal24 – Natal adalah momen istimewa bagi umat Kristiani di seluruh dunia. Selain menjadi perayaan religius, Natal juga identik dengan kebersamaan, sukacita, dan berbagai tradisi yang menyertainya. Namun, tidak semua negara memberikan kebebasan untuk merayakan Natal. Ada beberapa negara yang secara tegas melarang perayaan ini dengan alasan politik, agama, atau kekhawatiran sosial.
Berikut adalah daftar negara yang melarang perayaan Natal, lengkap dengan alasan dan kebijakan mereka:
1. Somalia
Somalia adalah salah satu negara yang sudah lama melarang perayaan Natal dan Tahun Baru. Larangan ini diterapkan sejak tahun 2009 berdasarkan hukum syariah yang berlaku di negara tersebut. Pemerintah Somalia menganggap perayaan Natal tidak sesuai dengan ajaran Islam dan khawatir akan serangan kelompok ekstremis, seperti Al-Shabaab, terhadap kerumunan orang yang merayakan Natal di tempat umum.
Namun, larangan ini hanya berlaku bagi warga Muslim. Penduduk non-Muslim, termasuk warga asing, diperbolehkan merayakan Natal secara tertutup di rumah masing-masing atau di fasilitas khusus seperti kompleks PBB.
2. Korea Utara
Di Korea Utara, kebebasan beragama sangat dibatasi. Perayaan Natal secara terbuka telah dilarang sejak rezim Kim mulai memerintah pada tahun 1948. Meskipun konstitusi negara ini menyatakan adanya kebebasan beragama, kenyataannya umat Kristiani yang ketahuan merayakan Natal dapat dijatuhi hukuman berat, termasuk hukuman mati.
Sebagian besar penduduk Korea Utara adalah agnostik atau ateis, mengikuti doktrin negara yang menekankan ideologi komunisme. Perayaan keagamaan, termasuk Natal, dianggap bertentangan dengan prinsip negara dan dilarang keras.
3. Brunei Darussalam
Brunei Darussalam, tetangga Indonesia, memberlakukan larangan ketat terhadap perayaan Natal secara terbuka sejak tahun 2014. Larangan ini diberlakukan untuk mencegah umat Muslim terpengaruh oleh tradisi Natal yang dianggap dapat menyesatkan.
Meskipun demikian, umat Kristiani di Brunei masih dapat merayakan Natal secara tertutup setelah melapor kepada pihak berwenang. Namun, mereka yang melanggar aturan ini bisa dikenai denda hingga Rp280 juta atau hukuman penjara hingga lima tahun.
4. Iran
Sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim, Iran juga membatasi perayaan Natal di tempat umum. Pemerintah melarang pemasangan pohon Natal, dekorasi, dan atribut Natal lainnya di ruang publik. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai hukuman denda atau penjara.
Namun, umat Kristiani di Iran masih dapat merayakan Natal di tempat-tempat pribadi, seperti rumah atau gereja, tanpa intervensi pemerintah.
5. Tajikistan
Tajikistan, yang juga merupakan negara mayoritas Muslim, melarang perayaan Natal di ruang publik dengan alasan menjaga stabilitas sosial dan keagamaan. Pemerintah melarang segala bentuk aktivitas yang berhubungan dengan Natal, termasuk pemasangan dekorasi atau atribut khas Natal.
Seperti di Iran, umat Kristiani di Tajikistan hanya dapat merayakan Natal di rumah atau gereja. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada denda atau hukuman penjara.
Meskipun Natal adalah simbol perdamaian dan kebahagiaan bagi umat Kristiani, beberapa negara dengan latar belakang budaya, agama, atau politik tertentu memilih untuk melarang perayaan ini. Kebijakan tersebut sering kali bertujuan untuk menjaga harmoni sosial atau menghindari konflik yang lebih besar.
Namun, larangan semacam ini mengingatkan kita tentang pentingnya toleransi dan penghormatan terhadap kebebasan beragama. Semoga di masa depan, perbedaan agama atau budaya dapat menjadi jembatan untuk membangun kerukunan, bukan pemisah yang menciptakan jarak. (una)