KANAL24, Jakarta – Saham dua emiten rokok terbesar, PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) dan PT Gudang Garam International Tbk (GGRM), Senin (16/9/2019), menjadi top losers sejak sesi opening perdagangan hingga menjelang sore ini.
Tercatat, saham dua emiten rokok itu terkoreksi masing-masing 18,93 persen dan 19,73 persen, akibat dilego besar-besaran oleh pelaku pasar seiring dengan keputusan pemerintah untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 23 persen dan kenaikan harga eceran 35% mulai Januari 2020.
Investor asing juga tercatat semakin banyak yang melepas kedua pemain besar industri rokok tersebut.
HMSP tercatat membukukan aksi jual bersih (Net Foreign Sell/NFS) senilai Rp 109,9 miliar. Sedangkan GGRM membukukan NFS sebesar Rp 285,14 miliar.
Jumat pekan lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usai rapat secara tertutup di Istana Kepresidenan, Jakarta, mengungkapkan keputusan pemerintah soal kenaikan cukai rokok tersebut.
“Kenaikan average 23 persen untuk tarif cukai, dan 35 persen dari harga jualnya yang akan kami tuangkan dalam Permenkeu,” kata Sri Mulyani.
Tak pelak, keputusan itu direspons negatif para pelaku industri, terutama industri rokok besar. Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) menyatakan bahwa keputusan pemerintah tersebut sangat memberatkan Industri Hasil Tembakau (IHT).
Menurut Ketua Umum Perkumpulan GAPPRI, Henry Najoan pada Sabtu (14/9) lalu, keputusan yang dilakukan Pemerintah ini juga tidak pernah dikomunikasikan dengan kalangan industri.
“Selama ini, informasi yang kami terima rencana kenaikan cukai di kisaran 10 persen, angka yang moderat bagi kami meski berat,” kata Henry.
Sebagaimana diketahui, pada tahun 2015, pemerintah menaikkan tarif cukai rokok sebesar 8,72 persen. Kemudian di 2016, 2017, dan 2018, kenaikannya adalah masing-masing sebesar 11,19 persen, 10,54 persen dan 10,04 persen, sehingga totalnya 40,49 persen.
Kemudian pada tahun 2018 lalu, pemerintah tidak menaikkan tarif cukai rokok. Kemudian pemerintah akan menaikkan lagi tarif cukai rokok sebesar 23 persen tahun depan.
“Kami khawatir, kenaikan tarif cukai rokok yang begitu signifikan pada tahun depan akan menekan konsumsi masyarakat. Apalagi, saat ini tanda-tanda lemahnya daya beli masyarakat sudah sangat terlihat,” ujar Henry saat dikonfirmasi kembali hari ini.(sdk)