Kanal24
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Login
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Kanal24
No Result
View All Result

Inovasi Tilang: Polisi Kirim Surat via WhatsApp

Einid Shandy by Einid Shandy
January 21, 2025
in Hukum
0
Inovasi Tilang: Polisi Kirim Surat via WhatsApp

Kamera pengawas atau CCTV sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) (Ist)

3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kanal24, Malang – Pengendara yang melanggar aturan lalu lintas kini akan menerima surat tilang secara digital melalui aplikasi WhatsApp. Sistem baru ini diberlakukan mulai Senin, 20 Januari 2025 oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya melalui inovasi bernama Cakra Presisi.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, mengonfirmasi penerapan sistem ini. “Ya, sudah mulai diterapkan,” ujarnya, dikutip pada Selasa (21/01/2025).

Baca juga:
Polri Terapkan Tilang Sistem Poin Tahun 2025
Polri Luncurkan E-TLE Tilang Elektronik di 12 Polda

Sistem ini memanfaatkan data nomor ponsel yang telah diwajibkan dicantumkan pada proses pembuatan atau perpanjangan STNK. Semua kendaraan, baik sipil maupun kendaraan berplat pejabat atau plat merah, akan masuk dalam cakupan sistem ini. “Semua kena,” tegas Ojo.

Tilang Manual Tetap Berjalan

Meski Cakra Presisi sudah aktif, penilangan manual tidak sepenuhnya dihapus. Tilang manual tetap diberlakukan untuk pengendara yang tidak terdeteksi kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

“Penilangan manual masih berjalan untuk pengendara yang sengaja melepas plat nomor atau kendaraan yang tidak terdeteksi kamera,” jelas Ojo.

Bagi kendaraan yang belum melakukan proses balik nama, notifikasi pelanggaran tetap dikirimkan ke alamat atau nomor ponsel pemilik kendaraan sebelumnya.

Imbauan untuk Pemilik Kendaraan

AKBP Ojo mengingatkan masyarakat untuk segera melaporkan proses jual beli kendaraan ke Samsat. Hal ini penting agar data pemilik baru dapat diperbarui, sehingga surat tilang atau pemberitahuan lainnya tidak salah alamat.

“Setiap kendaraan yang dijual harus dilaporkan ke Samsat agar data kendaraan diblokir untuk pemilik lama,” tambahnya.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, mengonfirmasi penerapan sistem ini. “Ya, sudah mulai diterapkan,” ujarnya, dikutip pada Selasa (21/01/2025).

Baca juga:
Polri Terapkan Tilang Sistem Poin Tahun 2025
Polri Luncurkan E-TLE Tilang Elektronik di 12 Polda

Jika notifikasi WhatsApp tetap dikirim ke nomor pemilik lama, diharapkan kesadaran untuk meneruskan pesan kepada pemilik baru sebagai bentuk tanggung jawab moral.

Penerapan inovasi ini diharapkan meningkatkan efisiensi penegakan hukum lalu lintas serta kesadaran pengendara dalam mematuhi aturan. Cakra Presisi menjadi langkah besar menuju modernisasi sistem lalu lintas di Indonesia. (nid)

Post Views: 849
Tags: CCTVElectronic Traffic Law EnforcementETLEKamera pengawasKANAL24kanal24.co.idTilangTilang 2025Tilang Sistem PoinTilang Sistem Poin 2025Tilang Via Whatsapp
Previous Post

Perkuat Jaringan PT Siarindo dan UBMedcom Teken Kerja Sama

Next Post

Unmer Malang Mengisahkan 130 Wajah Ibu di Balik Lensa

Einid Shandy

Einid Shandy

Reporter dan penulis Kanal24

Next Post
Unmer Malang Mengisahkan 130 Wajah Ibu di Balik Lensa

Unmer Malang Mengisahkan 130 Wajah Ibu di Balik Lensa

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

August 4, 2023

Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

August 3, 2023

AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

August 4, 2023
UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

June 3, 2024
Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

39
Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

5
Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

4

Review Film : Glass Onion: A Knives Out Story

3
Nikmati Kambing Tanpa Takut Kolesterol Naik

Nikmati Kambing Tanpa Takut Kolesterol Naik

June 6, 2025
Lima Model French Khimar Simpel Elegan Bikin Makin Cantik

Lima Model French Khimar Simpel Elegan Bikin Makin Cantik

June 6, 2025
ILY Tere Liye: Persahabatan, Pilihan, dan Luka

ILY Tere Liye: Persahabatan, Pilihan, dan Luka

June 6, 2025
Smart Dry Box, Solusi Cerdas Petani Cabai

Smart Dry Box, Solusi Cerdas Petani Cabai

June 5, 2025

Popular Stories

  • ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Sistem Swiss Manager Dalam Catur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita
  • Tentang Kanal24
  • Galeri
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
Copyright Kanal24.com 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright Kanal24.com 2023