Kanal24, Malang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dosen Universitas Brawijaya (UB) Romy Hermawan sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim.
Romy diperiksa pada Selasa (29/9/2026) untuk mendalami informasi terkait dugaan aliran uang dalam perkara tersebut. Sebelumnya, pemeriksaan terhadap Romy dijadwalkan pada 23 September 2026, tetapi kemudian dijadwalkan ulang.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik mendalami pengetahuan Romy mengenai dugaan aliran dana yang berkaitan dengan perkara Silmy Karim.
Romy diketahui merupakan dosen Program Studi Administrasi Publik UB dan disebut sebagai calon promotor studi doktoral Silmy Karim dan Bagus Bramantyo di Universitas Brawijaya. Berdasarkan data pendidikan tinggi yang dikutip ANTARA, Silmy tercatat sebagai mahasiswa doktoral Program Studi Administrasi Universitas Brawijaya Kampus Jakarta sejak Januari 2026.
Baca juga:
Boom AI Tekan Pasokan Chip, Apple Siapkan Strategi Efisiensi
KPK Dalami Dugaan Pemberian Uang
Sehari setelah pemeriksaan, KPK mengungkap materi yang lebih spesifik terkait pemeriksaan Romy. Penyidik mendalami dugaan pemberian sejumlah uang secara rutin kepada Romy ketika Silmy Karim dan Bagus Bramantyo menjalani bimbingan studi doktoral di UB.
“Diduga pihak tersangka ini memberikan sejumlah uang secara rutin ketika melakukan bimbingan studi di Universitas Brawijaya,” kata Budi Prasetyo, dikutip ANTARA, Rabu (30/9/2026).
KPK juga tengah menelusuri asal uang yang diduga diberikan tersebut. Menurut keterangan Budi, uang tersebut diduga berasal dari setoran yang masuk di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Namun, KPK belum menyampaikan nominal uang yang diduga diterima Romy. Penghitungan masih dilakukan karena pemberian tersebut diduga berlangsung secara rutin setiap kali bimbingan.
Pemeriksaan tersebut menempatkan Romy dalam kapasitas sebagai saksi dalam perkara yang sedang disidik KPK. Hingga informasi ini disampaikan, tidak ada keterangan dari KPK yang menyatakan Romy sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
UB Dorong Proses Hukum Berjalan Kooperatif
Pihak Universitas Brawijaya turut merespons pemeriksaan tersebut. Sekretaris Universitas Brawijaya Tri Wahyu Nugroho mengatakan belum ada pembahasan resmi di tingkat rektorat mengenai pemeriksaan Romy.
Meski demikian, UB menilai setiap warga negara memiliki kewajiban memberikan keterangan apabila dibutuhkan dalam proses penyidikan oleh aparat penegak hukum.
“Ya seharusnya seperti itu, kita semua wajib kooperatif terhadap proses hukum,” ujar Tri Wahyu.
Kasus yang tengah ditangani KPK tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan keimigrasian.
KPK sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Silmy Karim merupakan salah satu tersangka yang pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023–2024 sebelum kemudian menjadi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
KPK menduga praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA tersebut berlangsung pada periode 2022–2026. Dalam perkembangannya, penyidik juga menelusuri dugaan aliran dana yang berkaitan dengan perkara, termasuk informasi yang diperoleh dari pemeriksaan terhadap Romy Hermawan.
Bagi Universitas Brawijaya, pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Sementara itu, KPK masih mendalami dugaan aliran dana serta menghitung nilai pemberian yang disebut terjadi dalam proses bimbingan studi doktoral. (gal)














