KANAL24, Jakarta – Pemerintah Indonesia dan Jepang akhirnya sepakat bekerja sama untuk mengerjakan studi kelayakan proyek kereta api semi-cepat Jakarta-Surabaya. Kesepakatan itu kemudian diwujudkan melalui penandatanganan dokumen bertajuk “Summary Record on Java North Line Upgrading Project” di Hotel Pulman, Jakarta, Selasa (24/9/2019)
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Ditjen Perkeretaapian Kemenhub, Danto Restyawan, mengatakan, kesepakatan dengan pihak Jepang ini meliputi rumusan yang terkait beberapa hal teknis.
“Summary record ini berisi kesepakatan teknis yang menjadi acuan dalam pelaksanaan Preparatory Survey,” ujar Danto di Jakarta, Selasa (24/9).
Ia menjelaskan, beberapa hal teknis seperti lebar jalur, jenis konstruksi, sistem persinyalan, desain kecepatan dan jenis sarana perkeretaapian (rolling stock) bakal masuk juga dalam perjanjian.
Selain itu, poin lain yang diteken yakni mengenai tahapan konstruksi, pemberdayaan industri kereta api nasional atau local content, serta skema pembiayaan proyek melalui Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha ( KPBU ).
Selanjutnya, sterilisasi ruang milik jalur kereta api dengan pembangunan perlintasan tidak sebidang, baik berupa flyover, underpass dan Jembatan dan
Penyeberangan Orang (JPO) juga masuk dalam dokumen kesepakatan.
Setelah dokumen itu diteken, tahap selanjutnya adalah pelaksanaan preparatory survey. Tahap itu dilaksanakan oleh Tim JICA yang dijadwalkan akan selesai pada bulan Oktober 2020.
Proyek kereta semi cepat ini juga merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2018.
Adapun proses penandatanganan perjanjian itu dilakukan oleh Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Zulfikri dan Direktur Jembatan Direktorat Jenderal Bina Marga Kemen PUPR Iwan Zarkasih dari Pihak Pemerintah Indonesia.
Adapun dari pihak Jepang, pendandatanganan diwakili Direktur Urusan Ekonomi Kedutaan Besar Jepang untuk Republik Indonesia Tadayuki Miyashita dan Perwakilan Senior Badan Kerja Sama Internasional Jepang (Japan International Cooperation Agency/JICA) Kawabata Tomoyuki. (sdk)