Kanal24
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Login
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Kanal24
No Result
View All Result

Dua Musim Haji 2027, Biaya Bisa Bengkak Hingga 42 Triliun

Einid Shandy by Einid Shandy
June 23, 2025
in Ekonomi
0
Dua Musim Haji 2027, Biaya Bisa Bengkak Hingga 42 Triliun

Ilustrasi naik haji (*)

0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kanal24, Malang – Indonesia diprediksi menghadapi tantangan besar dalam pengelolaan dana haji pada tahun 2027. Pasalnya, pada tahun tersebut akan terjadi dua kali musim haji dalam satu tahun kalender Masehi. Hal ini berpotensi menyebabkan lonjakan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) hingga mencapai Rp 42 triliun.

Peneliti Center of Sharia Economic Development (CSED) Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Handi Risza, menjelaskan bahwa lonjakan ini tidak hanya berdampak pada keuangan negara, tetapi juga pada keberlanjutan pengelolaan dana haji ke depan. Bila tidak diantisipasi sejak dini, dana kelolaan yang saat ini mencapai Rp 170 triliun bisa menyusut drastis menjadi Rp 128 triliun.

Baca juga:
Ekonomi Lesu, Prof. Andy Fefta: Pemerintah Perlu Optimalisasi Kebijakan

“Jumlah calon jemaah yang masih menunggu saat ini mencapai 5,4 juta orang. Di sisi lain, future liabilities atau kewajiban di masa depan diperkirakan menembus angka Rp 504 triliun. Ini merupakan tantangan besar bagi pengelolaan keuangan haji kita,” tegas Handi dalam keterangan tertulis pada Sabtu (21/6/2025).

Urgensi Reformasi Pengelolaan Dana Haji

Kepala CSED INDEF, Nur Hidayah, menyebut pengelolaan dana haji di Indonesia memiliki urgensi yang sangat tinggi, terutama karena sistem pembiayaan saat ini menutup kesenjangan antara Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah dan total biaya BPIH.

“Sebagian besar pembiayaan disubsidi dari hasil investasi dana kelolaan. Maka dari itu, jika dana menipis, beban fiskal akan meningkat signifikan,” ujar Nur Hidayah. Ia menekankan pentingnya penguatan kerangka regulasi dan strategi investasi yang lebih tangguh dan berkelanjutan.

Berdasarkan data yang ada, pada tahun 2023 terjadi peningkatan aset dari hasil investasi pada surat berharga dan pembiayaan bagi hasil. Namun, ironisnya, proporsi investasi justru menurun sebesar 20,09 persen. Meski begitu, muncul tren positif baru dari diversifikasi investasi ke instrumen emas, yang mampu memberikan keuntungan sebesar 12 persen atau setara Rp 48 juta.

Belajar dari Malaysia

Indonesia juga disarankan meniru strategi pengelolaan dana haji dari Malaysia, yang dinilai sudah jauh lebih matang. Malaysia menggunakan kerangka alokasi aset strategis, dengan komposisi pendapatan lembaga hajinya didominasi efek berpendapatan tetap.

“Malaysia sudah menerapkan sistem subsidi berdasarkan klasifikasi ekonomi sejak 2022. B40 (kelas bawah) tetap disubsidi, tapi M40 (menengah) dan T20 (kelas atas) mendapat perlakuan berbeda. T20 bahkan tidak disubsidi sama sekali. Ini bisa menjadi pembelajaran bagi Indonesia,” ujar Nur Hidayah.

Rekomendasi Strategis INDEF

Untuk memperkuat ketahanan dana haji di tengah ancaman pembengkakan biaya, INDEF merekomendasikan sejumlah langkah strategis. Salah satunya adalah diversifikasi instrumen investasi, khususnya memperluas portofolio emas melalui bullion bank atau investasi langsung di sektor luar negeri.

Selain itu, perlu dilakukan revisi terhadap Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji. Tujuannya adalah untuk memperkuat kewenangan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), memperbaiki koordinasi lintas lembaga, serta memungkinkan penggunaan multi-currency (mata uang ganda) dalam proses pengelolaan.

Baca juga:
Percepatan Belanja APBN: Optimisme di Tengah Tantangan

Tak kalah penting, opsi penambahan emas sebagai bentuk setoran awal biaya haji juga mulai dilirik. Hal ini dinilai sejalan dengan prinsip Maqashid Syariah, yang menekankan perlindungan atas harta, jiwa, serta keberlanjutan sosial-fiskal.

“Prinsip Maqashid Syariah harus menjadi dasar utama pengelolaan keuangan haji di Indonesia. Transparansi, akuntabilitas, dan keberlanjutan menjadi pilar penting dalam menjaga amanah ini,” tutup Nur Hidayah.

Dengan adanya tantangan besar di depan, khususnya dua musim haji dalam satu tahun pada 2027, pemerintah bersama BPKH diharapkan bisa segera melakukan reformasi kebijakan pengelolaan dana haji. Langkah ini penting agar ibadah haji tetap bisa berjalan dengan baik, tanpa membebani keuangan negara maupun jemaah di masa depan. (nid)

Post Views: 54
Tags: Dua Musim Haji 2027ekonomiEkonomi globalHaji 2027KANAL24kanal24.co.idMusim hajiNaik Hajiuniversitas brawijaya
Previous Post

Studio Musik Malang: Rekaman Berkualitas, Harga Bersahabat

Next Post

AS-Israel Serang Iran, Minyak Melonjak Tajam

Einid Shandy

Einid Shandy

Reporter dan penulis Kanal24

Next Post
AS-Israel Serang Iran, Minyak Melonjak Tajam

AS-Israel Serang Iran, Minyak Melonjak Tajam

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

August 4, 2023

Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

August 3, 2023

AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

August 4, 2023
UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

June 3, 2024
Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

39
Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

5
Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

4

Review Film : Glass Onion: A Knives Out Story

3
470 Mahasiswa FH UB Laksanakan PKM di Ngajum dan Wonosari

470 Mahasiswa FH UB Laksanakan PKM di Ngajum dan Wonosari

June 23, 2025
Summer Course FTP UB Gaet Mahasiswa Global

Summer Course FTP UB Gaet Mahasiswa Global

June 23, 2025
Israel Langgar Hukum, Indonesia Harus Bertindak

Israel Langgar Hukum, Indonesia Harus Bertindak

June 23, 2025
PLN IP Cetak Rekor Pendapatan Rp110,58 Triliun di 2024

PLN IP Cetak Rekor Pendapatan Rp110,58 Triliun di 2024

June 23, 2025

Popular Stories

  • ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Sistem Swiss Manager Dalam Catur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita
  • Tentang Kanal24
  • Galeri
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
Copyright Kanal24.com 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright Kanal24.com 2023