Kanal24, Malang – Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) menggelar Ujian Terbuka Disertasi pada Selasa (15/07/2025) dengan menghadirkan promovenda Wiwik Afifah, S.H., M.H., mahasiswa Program Studi Doktor Ilmu Hukum. Dalam kesempatan tersebut, Wiwik memaparkan disertasinya yang berjudul “Urgensi Pengaturan Hak atas Upah dan Jam Kerja Layak bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT) Perempuan Berbasis Hak Asasi Manusia di Kabupaten Malang.”
Disertasi ini menyoroti ketimpangan perlindungan hukum yang dialami para PRT perempuan, khususnya di wilayah Kabupaten Malang. Wiwik menjelaskan bahwa pekerja rumah tangga—yang sebagian besar adalah perempuan—masih berada di ranah informal dan belum mendapatkan pengakuan yang layak dari negara. Ia menegaskan bahwa Indonesia hingga saat ini belum memiliki undang-undang yang secara khusus mengatur perlindungan bagi PRT, meskipun jumlah mereka sangat signifikan dan kerentanannya tinggi.
Baca juga:
FH UB Bahas Bahaya AI Menyesatkan Manusia

“Penelitian saya adalah hasil proses sosial langsung di lapangan, bekerja sama dengan Serikat Maya di Kabupaten Malang. Temuan ini menjadi bukti bahwa negara belum hadir secara maksimal dalam menjamin perlindungan hak dasar para PRT perempuan,” jelas Wiwik di hadapan tim penguji.
Ia menyoroti bahwa ketidakterlibatan PRT dalam skema perlindungan hukum formal seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan menyebabkan mereka rawan dieksploitasi, baik dalam hal upah, jam kerja yang melebihi batas wajar, hingga potensi kekerasan seksual dan diskriminasi.
Dalam ujian terbuka tersebut, Promotor Prof. Dr. Rachmad Safa’at, S.H., M.Si., menyampaikan apresiasinya terhadap keberanian Wiwik dalam mengangkat isu yang selama ini nyaris tak tersentuh. “Penelitian ini luar biasa karena tidak banyak akademisi atau peneliti hukum yang menyoroti kelompok masyarakat termarjinalkan seperti PRT. Data menunjukkan bahwa jumlah PRT di Indonesia mencapai sekitar lima juta orang, tetapi perhatian negara masih sangat minim,” tegas Prof. Rachmad.
Ia juga mengkritisi data resmi pemerintah yang menyebut jumlah PRT hanya sekitar 150.000 orang, jauh dari estimasi yang lebih realistis. “Di masa Orde Baru saja sudah ada usulan undang-undang perlindungan pembantu rumah tangga, tapi hingga kini tidak kunjung disahkan. Mudah-mudahan Bu Wiwik bisa terus memperjuangkan isu ini melalui jalur advokasi hukum, media, dan jaringan LSM agar bisa menjadi perhatian serius para pengambil keputusan,” tambahnya.

Baca juga:
Disertasi FH UB Soroti Penyalahgunaan Keadaan di Pinjol
Disertasi ini menjadi sumbangan akademik dan juga bagian dari sejarah gerakan perempuan. Wiwik menegaskan bahwa dirinya ingin mencatatkan sejarah perempuan melalui kisah para PRT yang berjibaku untuk mendapat pengakuan atas hak-haknya. “Selama ini pengetahuan perempuan jarang tertulis, hanya sebatas cerita atau testimoni. Melalui disertasi ini, saya ingin memastikan bahwa pengetahuan dan perjuangan mereka terdokumentasi dan dapat menjadi inspirasi bagi perempuan lainnya,” tuturnya.
Hasil penelitian ini akan diserahkan kepada koalisi masyarakat sipil untuk digunakan sebagai masukan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang saat ini tengah dibahas di DPR RI.Dengan disertasi yang sarat nilai sosial dan keberpihakan terhadap kelompok rentan ini, Wiwik Afifah berharap peraturan daerah maupun undang-undang nasional bisa segera dirumuskan untuk menjamin hak dan keadilan bagi para pekerja rumah tangga, khususnya perempuan. Ia juga berkomitmen untuk terus terlibat dalam perjuangan advokasi hukum dan pengarusutamaan isu PRT di ruang publik. (nid)