Kanal24, Lumajang – Tingkat kesadaran hukum masyarakat desa masih menjadi tantangan yang nyata, terutama ketika persoalan administrasi kerap dianggap sepele dan membingungkan. Kondisi inilah yang mendorong Mahasiswa Membangun Desa (MMD) Universitas Brawijaya Kelompok 76 menghadirkan inovasi buku saku hukum untuk warga Desa Klakah, Lumajang, sebagai panduan praktis membangun budaya taat hukum dari lingkup paling dasar.
Buku Saku yang digagas oleh Kelompok 76 Mahasiswa Membangun Desa (MMD) Universitas Brawijaya (UB) bertajuk Menuju Masyarakat Taat Hukum sebagai upaya mempermudah warga Desa Klakah, Kabupaten Lumajang, dalam mengurus administrasi. Program ini diawali dengan penyuluhan hukum yang digelar di Balai Desa Klakah pada Selasa (22/07/2025), dan diikuti oleh para ketua RT dan RW dari 17 RW yang ada di desa tersebut.
Penyuluhan Hukum untuk Penguatan Aparatur Desa
Penyuluhan ini menekankan pentingnya kesadaran hukum dan kepatuhan administratif bagi masyarakat. Para ketua RT/RW yang hadir menjadi sasaran utama, mengingat posisi mereka sebagai pintu pertama yang melayani warga dalam pengurusan berbagai surat pengantar.
Baca juga:
Eco-enzyme dari Dapur Warga, UB Gagas Solusi Limbah Organik

Satria Hidayatullah, Ketua Pelaksana sekaligus pemateri, menegaskan bahwa desa memiliki peran strategis dalam membangun kesadaran hukum di tingkat akar rumput.
“Pemerintah desa merupakan ujung tombak menuju kesejahteraan sosial bagi rakyat Indonesia. Sehingga, bapak-bapak ketua RT/RW sekalian memiliki peran yang sangat penting dan krusial yang dapat membawa Indonesia menuju masyarakat adil dan makmur,” paparnya.
Selain penyampaian materi, acara ini juga menghadirkan sesi diskusi interaktif dengan para ketua RT/RW yang berbagi pengalaman dan tantangan dalam menerapkan regulasi di wilayah masing-masing.
Tantangan Membangun Budaya Taat Administrasi
Dalam diskusi, sejumlah ketua RT/RW mengungkapkan kendala yang mereka hadapi. Salah satunya disampaikan oleh Chairul, Ketua RW 06, yang menyoroti rendahnya kesadaran masyarakat dalam mengurus administrasi.
“Sulit sekali menerapkan regulasi karena masyarakat belum sepenuhnya sadar pentingnya urusan administratif. Selain itu, perilaku individualistis yang makin berkembang membuat budaya guyub di masyarakat semakin terkikis. Hal ini menghambat banyak program sosial di tingkat RW,” ungkapnya.
Pernyataan ini menggambarkan bahwa upaya membangun kesadaran hukum tidak hanya bergantung pada perangkat desa, melainkan juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat.
Buku Saku sebagai Panduan Praktis
Sebagai tindak lanjut dari penyuluhan, Kelompok 76 MMD UB membagikan buku saku Menuju Masyarakat Taat Hukum yang telah disusun bersama perangkat desa. Buku ini memuat pedoman teknis persyaratan dan tata cara administratif, mulai dari pengurusan akta kelahiran, kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk (KTP), surat pindah, pernikahan, urusan pertanahan, hingga dokumen kematian.
Yudhie Arie, Sekretaris Desa Klakah, menyampaikan apresiasinya terhadap gagasan tersebut.
“Kami sangat menyambut baik program kerja mahasiswa Kelompok 76. Semoga keberlanjutan dari program ini bisa dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat Desa Klakah,” ujarnya dalam sambutan pembukaan.

Baca juga:
Mahasiswa UB Kenalkan Olahan Belimbing untuk Cegah Hipertensi di Argosuko
Menuju Desa Taat Hukum dan Administrasi
Dengan adanya buku saku ini, diharapkan para ketua RT/RW dapat menjadi agen sosialisasi bagi warganya, sehingga proses administrasi desa semakin mudah, tertib, dan transparan. Program ini menjadi langkah awal menumbuhkan budaya hukum yang kuat di tingkat desa.
Ke depan, diharapkan kesadaran hukum masyarakat Klakah terus meningkat, bukan hanya sebatas dalam pengurusan administrasi, tetapi juga dalam kehidupan sosial sehari-hari. Langkah kecil ini diyakini akan berkontribusi pada terwujudnya masyarakat yang tertib hukum serta mendukung visi Indonesia sebagai negara yang adil dan makmur. (nid)