KANAL24, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menahan tersangka kasus suap izin tambang di Kalimantan Timur dengan inisial DDW. Dalam jumpa pers yang digelar 10 September 2024, Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa DDW ditahan di Cabang Rumah Tahanan Kelas IIA Jakarta Timur sejak 9-28 September 2025.9.12
“Tersangka DDW di tahan di Rutan Cabang Kelas II A Jakarta Timur sejak 9-28 September 2025,” kata Budi Prasetyo.
Tersangka DDW dipersangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
Plt Direktur Penindakan Asep Guntur Rahayu menjelaskan konstruksi perkara DDW ini yang merupakan pengembangan dari tersangka sebelumnya.
Pada Juni 2014, diawali ROC yang bermaksud mengurus perpanjangan 6 izin usaha pertambangan eksplorasi miliknya kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui koleganya yakni Sdr. IC dan Sdr. SUG selaku makelar.
Saat proses perpanjangan IUP di Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Sdri. DDW meminta kepada pihak-pihak terkait untuk memproses dokumen perpanjangan 6 (enam) IUP yang dimaksudkan dengan meminta sejumlah fee, sebelum disetujui oleh Sdr. AFI.
Selanjutnya, DDW kemudian menyetujui dan mengatur pertemuan dengan ROC yang bertujuan untuk bernegosiasi atas fee dari pengajuan 6 IUP milik Sdr. ROC.
Bahwa kemudian, DDW mengatakan, sebelumnya Sdr. IC telah menghubunginya dan memberi harga “penebusan” atas 6 IUP milik Sdr. ROC sebesar Rp1,5 miliar.
Namun, DDW menolak dan meminta harga “penebusan” sebesar Rp3,5 miliar untuk 6 IUP tersebut, atau naik dua kali lipat lebih dari “harga penebusan” awal.
Kedua pihak akhirnya menyepakati harga “penebusan” tersebut. DDW dan Sdr. ROC bertemu di sebuah hotel yang berlokasi di Samarinda, dimana Sdri. DDW melalui Sdr. IC menerima uang sejumlah Rp3 miliar dalam pecahan Dollar Singapura, dan uang Rp500 juta dalam pecahan Dollar Singapura melalui Sdr. SUG.
Setelah terjadi transaksi dimaksud, ROC melalui Sdr. IC menerimadokumen berisi SK 6 IUP dari Sdr. DDW yang diantarkan oleh Sdr. IJ (tidak dibacakan – Imas Julia) selaku babysitter Sdri. DDW.
Bahwa setelah transaksi selesai, Sdri. DDW kemudian meminta fee tambahan kepada Sdr. ROC melalui Sdr. SUG. Namun, Sdr. ROC tidak menanggapi permintaan tambahan dari DDW itu.(sdk)